PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan penyelenggara administrasi (Satpas) 0914 Polresta Pekanbaru tutup selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Tidak beroperasinya layanan tersebut terhitung sejak 24 Desember hingga 27 Desember 2020. Kemudian akan beroperasi pada 28 Desember 2020 hingga 30 Desember 2020.
Lalu, pada 31 Desember hingga 3 Januari 2021 pelayanan pun tutup kembali dan akan beroperasi secara normal pada 4 Januari 2021.
Demikian disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mumin Wijaya melalui Kasatlantas Kompol Emil Eka Putra, Kamis (24/12/2020).
"Pelayanan itu tutup di Satpas dan juga di MPP," ucapnya.
Disinggung, bagaimana jika pengguna SIM habis di tanggal yang disebutkan diatas? Katanya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 24-27 Desember 2020 bisa memperpanjang saat pelayanan buka pada tanggal 28-30 Desember 2020.
Begitu juga bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 31Desember 2020-03 Januari 2021 bisa melakukan perpanjangan pada 4-6 Januari 2021.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Afiat Ananda