PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Dewan Pengupahan sudah mengesahkan Upah minimum kota (UMK) Pekanbaru tahun 2021. Sama dengan tahun lalu, UMK yang ditetapkan sebesar Rp2,99 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan nilai UMK yang ditetapkan itu hanya sebagai acuan terhadap perusahaan dalam pengupahan karyawannya. Ia katakan, jika ada perusahaan yang bisa memberikan lebih dari nilai UMK tersebut tentu lebih baik. Dan Jamal mengingtkan perusahaan untuk tidak membayar upah karyawan di bawah angka UMK tersebut.
"UMK walaupun tidak naik, kita minta ke perusahaan agar standar gaji yang mereka berikan di atas UMK yang ditetapkan. Terutama perusahaan yang perekonomiannya tidak terpengaruh akibat pandemi Covid," ujarnya, Senin (23/11).
Dijelaskannya, UMK 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan 2020. Kesepakatan itu berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan kondisi saat ini di tengah pandemi Covid-19.
"Mengapa tidak naik? Karena kita memperhatikan rekomendasi Kementerian Ketenagakerjaan. Hal lainnya karena Pekanbaru ini mengandalkan bidang perdagangan dan jasa, ini sangat berpengaruh," terangnya.
Sementara ada beberapa daerah yang mengalami kenaikan UMK. Hal itu menurutnya karena PAD daerah tersebut mengandalkan dari sektor perkebunan, yang tidak begitu pengaruh pada pandemi Covid-19.
Untuk saat ini, meski sudah ditetapkan, pemberlakuan UMK ini sendiri masih berproses. Proses penetapan UMK Pekanbaru 2021 menanti pengesahan dari Gubernur Riau. "Kita masih menunggu SK dari Gubernur untuk pengesahan UMK 2021," kata Jamal. (ali)