KOTA (RIAUPOS.CO) - Dinas Sosial (Dissos) Kota Pekanbaru sudah positif tidak dapat membangun rumah panti sendiri. Karena kewenangan untuk membangun panti atau rumah singgah jadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Resos Dinas Sosial (Dissos) Kota Pekanbaru Hustami kepada Riau Pos, akhir pekan lalu.
Dengan tidak memiliki panti sendiri, banyak kendala yang dihadapi. Gelandangan dan pengemis (gepeng) yang tertangkap petugas hanya mendapatkan pelatihan setelah pendataan. Setelah itu mereka akan dilepas dan yang dari luar Pekanbaru dipulangkan.
Dinas sosial Pekanbaru sebelum sempat akan membangun panti tempat menampung sekaligus memberikan pelatihan keterampilan namun tidak terealisasi.
"Yang boleh membuat panti dan sejenisnya Provinsi Riau. Karena kewenangan itu sudah diserahkan pusat kepada provinsi. Pemerintah provinsi yang boleh membuat panti seperti yang ada di Surabaya itu," kata Hustami.
Sementara ini pihak Dinas Sosial Pekanbaru memanfaatkan keberadaan rumah singgah yang memiliki keterbatasan dalam menampung. Serta tidak memiliki lahan untuk melatih gepeng yang tertangkap.
Jika punya panti, maka gepeng yang terjaring diberikan pelatihan keterampilan sehingga punya pengetahuan sehingga tidak dijalan lagi.
"Kami ada shelter cuma daya tampungnya terbatas. Hanya bisa melaksanakan pembinaan mental karena untuk keterampilan tak punya lahan. Penertiban dilaksanakan rutin.
Mereka yang tertangkap akan mendapatkan pembinaan sedangkan yang dikembalikan berasal dari luar Pekanbaru," katanya.
Dalam setahun bisa menangkap hampir 100 orang gepeng. Sebagian yang tertangkap orangnya itu-itu saja.
Kondisi ini diakui Hustami akan terus terjadi berulang-ulang sejauh keberadaan panti tidak ada.(ilo)