Swalayan Wajib Jual 20 Persen Produk Lokal

Pekanbaru | Selasa, 24 Juli 2018 - 10:43 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal sulit bersaing dengan produk luar. Apalagi swalayan dan minimarket lebih banyak menjual produk asal luar Pekanbaru.

Kepala Bidang (Kabid) Industri Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ilham Akbar mengatakan, para UMKM atau industri kecil menengah (IKM) lokal sebenarnya memiliki potensi besar untuk bisa bersaing dengan produk asal luar Pekanbaru. Selama ini swalayan memang menampung produk dari luar. Produk yang masuk di swalayan selain higienis juga memperhatikan izin kesehatan.
Baca Juga :Tokopedia dan TikTok Kampanyekan Beli Lokal 12.12

Pihak DPP Pekanbaru merangkul para pengusaha kecil untuk memberikan pembinaan terkait legalitas sesuai yang diharapkan swalayan. Ketika sudah terpenuhi maka tidak sulit produk lokal masuk swalayan dan minimarket.

"Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru ini secara tupoksi mereka mengembangkan industri kecil menengah. Kerja sama atau kemitraan dengan toko modern atau swalayan," ujar Ilham Akbar kepada Riau Pos, Senin (23/7).

Selain membina para pengusaha kecil, DPP saat ini telah menjalin kerja sama terhadap dua ritel besar. "Untuk tahun ini kita fokuskan ke tokoh ritel Indomaret dan Alfamart karena kita tahu sudah menjamur di kabupaten/kota. Indomaret sekitar 400 ritel dan Alfamart sekitar 300 ritel. Selama ini produk dari luar yang menguasai swalayan dan kedua toko ritel tersebut. Oleh karenanya kita ingin IKM-IKM kita ini bisa masuk bersaing dengan produk luar," katanya.

Bahkan DPP sudah memanggil pihak kedua ritel tersebut. "Kemarin sudah kita panggil mereka terkait adanya Perda Nomor 9 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat dan tokoh swalayan. Bahwa setiap tokoh dan swalayan wajib menyediakan paling sedikit 20 persen produk lokal," tuturnya.

Saat ini yang terdata DPP mencapai 2 ribu IKM. Ribuan IKM ini yang akan diperjuangkan agar produknya bisa masuk swalayan. "Jadi dengan dasar itu kita panggil mereka perihal monotoring dan evaluasi dalam pelaksanaan perda tersebut. Sebenarnya kita sudah menjajaki kerja sama tersebut dan kita tindaklanjuti dengan dasar perda tersebut. Alhamdulillah mereka siap bekerja sama. Izin kesehatan dan kemasan produk yang perlu menjadi perhatian agar produk IKM bisa masuk bersaing dengan produk lain dari luar," terangnya.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook