Tersangka Korupsi PT PER Jalani Tahap II

Pekanbaru | Jumat, 24 Januari 2020 - 08:14 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah menyusun surat dakwaan tiga tersangka dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Hal ini, setelah para tersangka bersama barang bukti diserahkan ke  Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiganya  mantan Analis Pemasaran, Rahmiwati, Irfan Helmi selaku mantan pimpinan Desk PMK dan Irawan Saryono salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit. Mereka bertanggung jawab atas perkara senilai Rp1,2 miliar di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni menyampaikan, berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Sehingga, kata dia, dilakukan proses selanjutnya tahap II.  “Berkas sudah P-21. Maka hari ini (kemarin, red) kita lakukan tahap II terhadap tiga tersangka,” ungkapnya kepada Riau Pos, Kamis (23/1) kemarin.


Pada pelaksanaan tahap II, sambung Yuriza, pihaknya melakukan pemeriksaan pengecekan administrasi tersangka Rahmiwati, Irfan Helmi dan Irawan Saryono. Setelah dinyatakan lengkap, ketiganya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk untuk dititipkan selama 20 hari ke depan.

"Tersangka sebelumnya sudah ditahan dalam tahap penyidikan. Pada tahapan ini, kita tahan selama 20 hari ke depan," jelasnya.

Sembari itu, tambah  dia, pihaknya menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pegadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. "Kita tengah menyusun surat dakwan. Secepatnya kita limpahkan ke pengadilan," imbuhnya.

Sejauh ini, disampaikan Yuriza, para tersangka belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Sehingga, pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap aset mereka untuk dilakukan penyitaan.

"Mereka belum ada mengembalikan kerugian negara. Kita akan lakukan asset tracing (penelusuran aset) meraka, ini kita serahkan ke Bidang Intelijen," ujarnya. 

Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangannya. Seperti, Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar. Lalu, Kusnanto Yusuf yang saat perkara itu terjadi adalah Direktur PT PER.

Selain itu, terdapat sejumlah saksi lainnya yang menjalani proses pemeriksaan. Dari PT PER, terdapat nama Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Sari Sasni serta Yuli Rizki selaku Kasir.

Sementara itu, dari pihak swasta terdapat nama Sri Wahyu Utami, dan Syardawati Idham yang merupakan Ketua Koperasi Permata I Delima, serta Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono. Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook