PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kepolisian Daerah (Polda) Riau memfasilitasi Restorative Justice atau penyelesaian hukum secara damai antara salah satu perusahaan di Riau dengan sejumlah pengunjuk rasa, Kamis (22/12). Jalan tersebut diambil setelah kedua belah pihak bersepakat untuk damai dan tidak melanjutkan proses hukum.
Sebelumnya, menurut keterangan Polda Riau, PT Surya Dumai Grup (SDG) melaporkan sejumlah pengunjuk rasa karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik. Setelah difasilitasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), laporan SDG resmi dicabut dan tidak dilanjutkan kembali.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat dikonfirmasi Kamis (22/12) petang.
Dikatakan dia, dari hasil pertemuan dengan kedua belah pihak diketahui ada kesalahan presepsi oleh pengunjuk rasa.
Salah satunya ialah mengenai Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan dimaksud. Saat bertemu, pelapor sudah menjelaskan seluruh izin dan administrasi yang dimiliki kepada terlapor. Sehingga terlapor yang sebelumnya sempat melakukan beberapa kali unjuk rasa paham dengan izin yang dimiliki perusahaan.
''Pelapor pihak perusahaan sudah menjelaskan kepada mahasiswa terkait unjuk rasa. Dimana HGU yang dimiliki sudah ditunjukan semua. Karena itu dia ngerti. Kemudian terjadilah perdamaian,'' sebutnya.
Saat pertemuan bahkan terlapor mengakui bahwa ia sama sekali tidak tau bahwa SDG telah memiliki HGU yang sah. Sehingga saat itu juga terlapor menyampaikan permintaan maaf kepada pihak perusahaan.
''Bahwa unjuk rasa yang dilakukan karena ketidak tahuan. Setelah diperiksa penyidik, perusahaan bawa semua dokumennya. Kemudian si terlapor mengaku tidak tau,'' paparnya.
Setelah para pihak menyatakan damai, Ditreskrimum Polda Riau dikatakan Kombes Asep melakukan gelar perkara pencabutan berkas laporan. Proses ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Wasidik Ditreskrimum Polda Riau.(nda)