Pertanyakan Kota Layak Anak

Pekanbaru | Senin, 23 Juli 2018 - 10:35 WIB

Pertanyakan Kota Layak Anak
Tutup Mata: Beberapa mahasiswa BEM Unri melakukan aksi tutup mata memperingati Hari Anak Nasional di kawasan CFD, Jalan Sudirman, Ahad (22/7/2018). Mereka mengajak masyarakat lebih peduli dengan pendidikan dan kehidupan anak di Riau. CF1/MIRSHAL/RIAU POS

(RIAUPOS.CO) - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau (Unri) menggelar aksi edukasi Kota Layak Anak dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional di area car free day, Jalan Jenderal Sudirman, Ahad (22/7). Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan BEM Unri Nur Alaina, melihat fakta lapangan saat ini, Pekanbaru belum tepat dikatakan Kota Layak Anak melihat banyaknya permasalah eksploitasi anak dan lainnya.

“Sebanyak Rp72 miliar anggaran Kota Pekanbaru sebagai Kota Layak Anak, namun sampai saat ini pantaskah Pekanbaru digelar sebagai Kota Layak Anak dengan melihat fakta di lapangan masih banyaknya eksploitasi anak yang bekerja di bawah umur dan tidak mendapatkan hak-haknya,” kata Nur.

Baca Juga :Besok CFD Ditiadakan

Dalam aksi ini, BEM Unri menggelar aksi dengan menutup mata sebagai bentuk kritik terhadap pemko yang dinilai menutup mata melihat eksploitasi anak saat ini.

“Ini kritikan untuk pemerintah, kami tidak hanya berhenti di sini. Setelah ini kami audiensi ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru untuk mengetahui bagaimana serta tahapan apa yang dilakukan, kemana dana Rp72 miliar dialokasikan, untuk siapa saja dan agenda apa. Semua perlu tahu keterbukaan dana tersebut,” ungkapnya.

Di 2017, sebanyak lima kabupaten/kota di Riau dinobatkan sebagai Kota Layak Anak, di antaranya Bengkalis, Siak, Indragiri Hulu, Kota Pekanbaru dan Dumai.

 “Dengan dana yang tidak sedikit, diharapkan dapat mengatasi permasalahan eksploitasi hari ini, selain itu juga perhatikan terhadap kekerasan pada anak karena di tahun 2016, Satpol PP mendata 50-an anak,” ujar Nur.

Sebelum menggelar aksi tersebut, BEM Unri melakukan survei beberapa lokasi di Kota Pekanbaru yang sering menjadi perhatian masyarakat terkait banyaknya anak yang bekerja di area tersebut.

 “Sebelum aksi ini kami sudah survei di beberapa tempat, seperti Simpang Pasar Pagi Arengka, simpang Jalan Tuanku Tambusai -Jalan Jenderal Sudirman dan simpang di Kantor Gubernur masih banyak anak yang bekerja seperti membersihkan kendaraan dan sebagainya. Anak mencari nafkah itu kan melanggar UU Nomor 23/2002 yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

‘‘Hak anak bersekolah dan bermain ini sudah dikekang. Kemarin sore kami survei lagi, sepertinya mereka tidak ingin, tetapi keadaan yang membuat mereka tidak bisa memungkiri,” tuturnya.(cr8)

Laporan ADE CHANDRA, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook