PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih belum merampungkan berkas penyidikan terhadap kasus dugaan kelalaian pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Sebelumnya, pada 30 April 2021, Ditreskrimum sempat mengumumkan dua nama sebagai tersangka. Yakni mantan Kepala Dinas LHK bernama AP dan seorang Kepala Bidang dengan inisial AP.
Namun pada Agustus 2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lantaran berkas tahap I tak kunjung diserahkan kepada penuntut umum. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Asep Darmawan mengakui, memang masih ada sejumlah perdebatan terhadap penerapan pasal dalam proses penyidikan tempo lalu.
"Kasus sampah pada saat proses terakhir ada selisih keterangan dari peserta gelar. Pertama kan penerapan pasalnya itu, karena akibat kelalaian atau pengangkutan sampah tidak ditangani, berakibat menimbulkan penyakit dll. Tapi kan itu bukan tidak dilaksanakan, cuma tender dilaksanakan tidak putus," sebut Kombes Asep, Kamis (22/6).
Karena proses tender belum rampung, pada 31 Desember 2020, proses pengangkutan sampah berhenti dikarenakan tidak ada lagi yang bekerja. Pada titik inilah, muncul sejumlah perdebatan. Apakah karena proses penganggaran atau tender pengangkutan sampah, atau karena kegiatan pengangkutan sampah itu sendiri, sehingga terjadinya kelalaian pengangkutan.
"Kalau dari versi yang satu terkait penganggaran atau rencana penganggaran maka larinya ke administrasi. Jadi ada beberapa ahli, ada yang menerangkan itu administrasi. Ada juga kelalaian dari perencanaan penganggaran," paparnya.
Meski begitu, Kombes Asep mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan proses terhadap kasus tersebut. Hal ini guna memberikan kepastian hukum terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Apalagi, ketika sudah naik penyidikan, maka tidak mungkin akan mundur lagi.
"Masih dalam proses. Prosesnya sudah sidik tidak mungkin mundur, tetap maju," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Ditreskrimum Polda Riau menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan kelalaian pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru pada tahun 2021 silam. Yakni mantan Kadis LHK Pekanbaru AP (Agus Pramono, red) serta seorang kabid bernama AP.
Penetapan tersangka didasari atas penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau yang telah di mulai sejak Januari 2021 lalu. Hal itu diungkapkan langsung Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan dalam sebuah konferensi pers.
"Ada 2 orang saksi yang ditingkatkan sebagai tersangka, yaitu AP jabatan sebagai mantan kepala dinas dan AP sebagai kabid pengelolaan sampah," terang Teddy saat itu.
Ia menambahkan, kedua tersangka akan menjalankan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka pada pekan depan. Untuk keterlibatan pihak lain, dikatakan Teddy, penyidik akan menindaklanjuti kasus lebih dalam. Sedangkan untuk pasal yang dilanggarkan, polisi menyangkakan Pasal 40 dan 41 UUD RI No.18/2008.
"Kami tidak lakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman dari pasal itu adalah 4 tahun dan 3 tahun, jadi tidak bisa dilakukan penahanan. Ada kelalaian dan kesengajaan dalam proses pengelolaan sampah yang terjadi di Pekanbaru," imbuhnya.(nda)