PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Juli 2021, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru menerapkan manajemen barisan yakni, rapi, satu langkah, satu tujuan. Bagi yang tidak bisa mengikutinya maka secara otomatis keluar dari manajemen barisan.
Itu disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru Dr Edwar S Umar MAg melalui Kepala Sub Bagian (Ka Subbag) Tata Usaha H Abdul Wahid SAg M Ikom kepada Riau Pos menyambangi Kantor Kemenag Kota Pekanbaru, Jumat (21/5).
Manajemen ini katanya sebagaimana mana harapan Kementerian Agama RI. Kemudian terkait dengan vaksinasi, ia menyebutkan, pihaknya manargetkan Juni 2021, jajaran Kemenag Kota Pekanbaru, baik itu, PNS, honorer madrasah negeri dan swasta, pondok pesantren sudah tervaksinasi. Alasannya kenapa, karena menghadapi tahun ajaran baru 2021/2022.
Jadi, madrasah yang boleh melakukan belajar tatap muka adalah guru atau pendidik yang sudah tervaksinasi. Vaksinasi ini di lingkungan Kemenag Kota Pekanbaru sudah dimulai dari Februari-Maret 2021. Semua ASN di Kantor Kemenag Kota Pekanbaru saat ini sudah divaksin. Sedangkan secara keseluruhan dilingkungan Kemenag Kota Pekanbaru yang sudah tervaksinasi berjumlah 2500 orang, tersebar di madrasah negeri maupun swasta dan KUA.
Disebutkannya, tahapan vaksinasi pertama berlangsung di Rumah Sakit (RS) Syafira yang diikuti oleh seluruh ASN di Kantor Kemenag Kota Pekanbaru. Tahapan berikutnya yakni, madrasah, Ibtidaiyah dan MTs Negeri di Puskesmas lingkungan masing-masing. Bulan Mei ini, sisanya merupakan madrasah Aliyah negeri, swasta, pondok pesantren, TPQ dan MDA.
Capaian vaksinasi, katanya, sudah mencapai 85 persen. Mereka yang belum tervaksinasi ada dua kategori penyebab. Kategori pertama adalah karena tidak bisa atau belum bisa seperti ibu hamil, menyusui dan mengidap penyakit yang belum boleh divaksinasi. Kategori kedua, masih ragu untuk melakukan vaksinasi.
“’Kategori kedua ini kita berikan waktu hingga Juni 2021,’’ paparnya.
Pekan kedua Juni 2021, katanya, Kemenag Kota Pekanbaru sudah mendapatkan laporan dari Kepala Madrasah, Kepala KUA, pimpinan Pondok, pimpinan MDA, TPQ. Mereka harus melampirkan sertifikat vaksinasi. Kalau ada diantara guru, pegawai yang belum bisa vaksinasi maka diharuskan melampirkan surat keterangan dokter.
Laporan: Herianto Baserah/Syahrul Mukhlis (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra