(RIAUPOS.CO) -- Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT sudah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara dan anggota DPRD Kota Pekanbaru. Total ada Rp37 miliar anggaran yang akan didistribusikan sebagai THR.
Demikian dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal kepada wartawan, Rabu (22/5) kemarin. ‘’Perwakonya sudah ditandatangani. Saat ini sudah dilanjutkan ke Provinsi Riau untuk diharmonisasikan,’’ kata dia.
Lebih lanjut dipaparkannya, dengan ditekennya perwako, maka urusan THR itu sudah diselesaikan Pemko Pekanbaru. Sehingga, Pemko Pekanbaru tinggal menunggu hasil harmonisasi di Pemprov Riau. ’’Satu atau dua hari ini kami harapkan selesai,’’ imbuh dia.(yls)
Editor: Rindra Yasin