PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Riau dan Universitas Lancang Kuning (Unilak) menciptakan sejarah baru dalam dunia pendidikan, khususnya di Riau. Sejarah itu berupa memorandum of understanding (MoU) dalam dunia pendidikan dan kesehatan.
MoU ini dilatarbelakangi keinginan kuat dari IDI Riau dan Unilak untuk membantu masyarakat, pasien, rumah sakit, dan para dokter tentang pentingnya pengetahuan hukum kesehatan. Keinginan yang sudah lama ini akhirnya terlaksana, Selasa (21/1) saat MoU yang dilakukan oleh Ketua IDI Riau dr Zul Asdi, Rektor Unilak Dr Junaidi SS MHum yang disaksikan oleh pengurus IDI Riau, IDI Cabang Pekanbaru danKetua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia Dr M Nasser SpKK LLM.
Sebelum pelaksanaan MoU, dua institusi ini saling berdiskusi tentang pentingnya pengetahuan hukum kesehatan, lewat konsentrasi hukum kesehatan yang telah dibuka di Unilak.
Dalam diskusi ini juga dibicarakan tentang kurikulum yang akan diberikan bagi mahasiswa magister konsentrasi hukum kesehatan. Tidak hanya itu, metode pembelajaran, termasuk tentang tenaga pengajar yang akan melibatkan para pakar hukum dari Unilak dan para ahli kedokteran.
Sementara itu Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia Dr Muhammad Nasser saat ditemui mengatakan, MoU ini sangat baik. Karena ini adalah perjuangannya bersama (IDI) dan memberikan manfaat dan benefit bersama.
Pada perguruan tinggi ia menjamin, bahwa yang menjadi mahasiswa sudah terseleksi oleh organisasi profesi dan bagi IDI meningkatkan kualitas pemahaman anggota terhadap hukum positif. Terobosan ini patut ditiru oleh organisasi dan perguruan tinggi di tempat lain.
Respon positif juga disampaikan Ketua IDI Riau dr Zul Asdi, terkait MoU dalam rencana pendidikan magister hukum konsentrasi hukum kesehatan. Adanya MoU ini adalah dorongan kawan-kawan dokter yang sudah cukup lama ingin belajar dan memahami tentang masalah hukum, tentu saja dalam bidang kesehatan.
"Kami yakin ini akan memberikan efek positif bagi dokter, rumah sakit, dan pasien, sehingga hak hak hukumnya itu terjaga, bahwasanya jika semua stakeholder memahami hukum hukum kesehatan maka yang diuntungkan adalah pasien, pasien terlindungi, dokter terlindungi, rumah sakit terlindungi ini menguntungkan semua pihak," sebutnya.
Ditambahkannya, di Riau ada 3500 dokter. "Kami menangkap besar sekali keinginan dokter untuk mengambil pendidikan S2 konsentrasi hukum kesehatan, akan dilakukan bertahap pembukaan dua kelas dulu,jika banyak peminatnya akan dilakukan untuk tahun berikutnya," ujarnya.
Ketua IDI juga mengimbau, para dokter untuk dapat memanfaatkan kerja sama ini dengan dengan mengambil konsentrasi hukum kesehatan. "Alhamdulillah bisa kerja sama dengan Unilak," tutur Zul.
Rektor Unilak juga mengatakan, MoU ini hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pemerintah dan dokter sehingga pada hari ini bidang hukum kesehatan sangat diperlukan.(ksm)