Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Sungai Duku Capai 15 Persen

Pekanbaru | Kamis, 22 Desember 2022 - 11:51 WIB

Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Sungai Duku Capai 15 Persen
Pelabuhan di Syahbandar Sungai Duku. (DOK: RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sejak tanggal 18 Desember lalu hingga saat ini sudah mulai terjadi aktivitas lonjakan penumpang di Pelabuhan Sungai Duku Syahbandar, Pekanbaru. Lonjakan jumlah penumpang mencapai sekitar 15 persen dibandingkan dengan sebelumnya.

Petugas Pelabuhan di Syahbandar Sungai Duku Fiktori mengatakan, kalau peningkatan jumlah penumpang dari hari-hari sebelumnya H-7 terjadi sekitar 10 sampai dengan 15 persen.


''Hari ini (kemarin, red) ada lonjakan penumpang,'' ujar Fiktori, Rabu (21/12).

Dijelaskannya, posko Natal dan Tahun Baru baru mulai beroperasi pada tanggal 18 Desember lalu. Sejak 18 Desember aktivitas penumpang sudah mulai meningkat. Berdasarkan data dari tanggal 18 Desember jumlah penumpang yang berangkat 169 dan yang datang 69 orang.

Kemudian, tanggal 19 yang berangkat 115 dan yang datang 62, tanggal 20 yang berangkat 271 sedangkan yang turun 260 orang.  ''Untuk hari ini (kemarin, red) yang berangkat 123 orang dan yang datang hingga siang ini sekitar 52 orang dan belum termasuk yang datang terakhir pukul 17.30 WIB nanti,'' katanya.

Kemudian, untuk kapal yang beroperasi di Pelabuhan di Syahbandar ada tiga kapal di antaranya KM Jelatik, speedboat Naga Line dan Meranti Jaya Ekspres dan tidak ada penambahan jadwal keberangkatan.

''Diperkirakan lonjakan penumpang akan terjadi pada H-1 yaitu tanggal 24 Desember. Untuk harga tiket masih normal tidak ada terjadi kenaikan seperti speedboat Naga Line dan Meranti Jaya Ekspres Rp235 ribu, Jelatik Rp160 ribu,'' terangnya.

Pihak Pelabuhan Sungai Duku Syahbandar Pekanbaru mengingatkan calon penumpang kapal untuk mematuhi sejumlah syarat perjalanan jelang periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Fiktori mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi laut.

Dalam SE No 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi laut wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. ''Jika tidak bisa menunjukkan vaksin dosis kedua maka pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk menaiki transportasi laut. Itu sesuai dalam SE No 83 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut,'' jelas Fiktori.

Selain itu, penumpang yang hendak berangkat menggunakan transportasi laut wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lain-lain. Kemudian aktivitas di pelabuhan saat ini normal belum terjadi lonjakan penumpang.(dof)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook