PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun 2020 diajukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru sebesar Rp2,9 juta. Angka ini mengalami kenaikan Rp200 ribu dibandingkan tahun lalu.
Untuk hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen, Kamis (21/11) mengatakan, pihaknya telah menyiapkan draf pengajuan tersebut dan tinggal menunggu tandatangan Walikota Pekanbaru agar draf UMK tahun 2020 diajukan ke provinsi.
"Untuk penetapan UMK nya belum. Jumlah tersebut baru hasil perhitungan, pembahasan dan kesepakatan. Sekarang menunggu Walikota untuk minta tandatangan," kata dia.
Jumlah UMK yang diajukan tersebut kemungkinan tidak akan jauh berubah dari nilai yang diajukan. Artinya saat penetapan nanti kemungkinan besar UMK Pekanbaru sebesar Rp2,9 juta untuk 2020.
Ini karena UMK Pekanbaru melihat acuan dari upah minimum provinsi (UMP) Riau yang sudah ditetapkan di tahun 2020 sebesar Rp2,8 juta. Pengajuan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 dan penetapan PDB serta Inflasi. Jumlah yang diajukan itu juga, sudah di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Pekanbaru."Biasanya tidak pernah berubah karena sudah di atas KHL. Mudah-mudahan jumlah itu disetujui dan dapat ditetapkan," jelasnya.
Setelah pengajuan draf UMK ditandatangani wali kota, draf itu akan disampaikan kepada Gubernur Riau melalui dewan pengupahan provinsi. Usai itu jumlah UMK yang baru juga dapat segera disosialisasikan ke perusahaan dan berlaku sejak 1 Januari 2020.
Ia juga berharap dengan kenaikan UMK tersebut, dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dengan upah yang layak. "Setelah disahkan, perusahaan juga wajib menerapkan UMK itu bagi karyawannya," singkatnya.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Kota