PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 125 pemda di Indonesia mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID). Namun, dari jumlah tersebut, di Riau hanya empat pemda yang masuk daftar yaitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rokan Hulu (Rohul), dan Kota Dumai.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Indra SE mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.07/2022, yang diberikan DID adalah pemda yang berhasil mencatatkan kinerja baik dalam lima bidang.
"Kategori penilaian kinerja yang pertama yakni penggunaan Pinjaman Dalam Negeri (PDN), percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting , kemudian yang terakhir kinerja penurunan inflasi daerah," katanya.
Dipaparkan Indra, DID kinerja tahun berjalan dialokasikan sebesar Rp3 triliun. DID tersebut dialokasikan untuk dua periode yaitu periode pertama sebesar Rp1,5 triliun dan periode kedua sebesar Rp1,5 triliun. "DID nantinya akan langsung ditransfer oleh pemerintah daerah ke kas daerah pemda masing-masing," ujarnya.
Dijelaskan Indra, Pemprov Riau akan menerima DID sebesar Rp8,9 miliar, Inhil sebesar Rp10,3 miliar, Rohul sebesar Rp8,9 miliar, dan Kota Dumai sebesar Rp8,8 miliar.
"Mudah-mudahan reward yang diberikan pemerintah pusat tersebut dapat semakin memicu kinerja pemda untuk menjalankan program dengan baik," harapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Riau, Ismed Saputra mengatakan DID ini untuk memacu pemerintah daerah agar terus melakukan perbaikan kinerja daerah guna mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi sebagai
dampak Covid-19 dan perekonomian global.
Menurutnya, penghitungan alokasi DID Kinerja Tahun Berjalan periode pertama dihitung berdasarkan kinerja daerah dengan kategori penggunaan produk dalam negeri dan UMK, percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dukungan belanja daerah terhadap penurunan tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, dan stunting; dan penurunan inflasi daerah.
"DID ini untuk merupakan penghargaan atas pencapaian kinerja pemda dalam pelayanan publik di tahun 2022. Diharapkan empat daerah di Riau yang menerima DID tersebut dapat mendorong kinerja percepatan pencapaian pembangunan," ujarnya, Rabu (21/9).
Adapun DID Kinerja Tahun Berjalan dialokasikan untuk tiap kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri, percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dan dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting diberikan kepada 10 terbaik pemerintah provinsi, 10 terbaik pemerintah kota dan 10 terbaik pemerintah kabupaten.
Sedangkan untuk kategori kinerja penurunan inflasi daerah, DID dialokasi untuk 10 terbaik pemerintah provinsi, 15 terbaik pemerintah kota dan 15 terbaik pemerintah kabupaten. Terkait penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan, dikatakannya diperuntukkan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah.
‘’Di antaranya perlindungan sosial, seperti bantuan sosial, dukungan dunia usaha terutama UMKM dan upaya penurunan tingkat inflasi. Dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas," lanjutnya.
Penyaluran DID penilaian atas kinerja tahun berjalan periode pertama dilakukan sekaligus paling cepat bulan September Tahun 2022. Pemda diminta dan menyampaikan rencana penggunaan serta laporan bulanan realisasi DID penilaian atas kinerja tahun berjalan yang telah disusun. Adapun DID Kinerja Tahun Berjalan tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan atau honorarium dan perjalanan dinas.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Indragiri Hilir (Inhil) H Afrizal, mengemukaan alasan Inhil mendapat DID, salah satunya adalah terjadi peningkatan atas kinerja daerah dalam beberapa sektor seperti dalam penggunaan produk dalam negeri (PDN). "Seharusnya pertanyaan ini bukan kepada kami. Silakan ditanya kepada pemberi nilai. Tapi, setahu kami itulah salah satunya,"jawab Sekda Inhil H Afrizal, Rabu (21/9).
Kemudian percepatan belanja daerah. Percepatan pelaksanaan vaksin Covid-19. Dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting serta lainya. "Termasuk penurunan inflasi daerah," tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Rohul El Bizri SSTP MSi didampingi Kabid Anggaran BPKAD Rohul Simel Meri SE MSi menjelaskan, keberhasilan pemerintah daerah menerima transfer DID dari pemerintah pusat setiap tahunnya, berdasarkan kategori-kategori yang telah ditetapkan Kemenkeu RI.
Salah satunya, harmonisnya hubungan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dengan DPRD Rohul dalam menyelesaikan perda tentang APBD tepat waktu di masa kepemimpinan H Sukiman sebagai Bupati Rohul.
Dibuktikan, 6 tahun anggaran berturut-turut, terhitung tahun 2016 hingga 2021, Kabupaten Rohul meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Rohul dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Republik Indonesia (RI).
Tak hanya itu, lanjut mantan Kepala Bapenda Rohul itu, indikator kinerja lain yang mendukung menerima transfer DID, berupa kinerja kesehatan fiskal, kesejahteraan rakyat, inovasi, Sistim Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) hingga keberhasilan dalam perencanaan pembangunan daerah.
‘’Sekarang baru direalisasikan 50 persen. Kita berharap dalam tahun ini, sisanya full ditransfer Pusat ke Kasda Rohul,’’ ujarnya. El Bizri menjelaskan, pada Tahun 2021 lalu, pemerintah daerah menerima transfer DID dari Kemenkeu RI sekitar Rp9 miliar.
Sementara itu, Wali Kota Dumai, H Paisal menjelaskan DID yang diterima Dumai nilainya mencapai Rp8 miliar. "Nantinya dana DID pusat tersebut nantinya akan digunakan selain infrastruktur menunjang perekonomian juga program padat karya untuk mengurangi pengangguran juga bantuan UMKM di Kota Dumai guna meningkatnya daya siang UMKM Dumai, " ujar Paisal.
Selaku Wali Kota Dumai, dirinya berharap prestasai ini dapat dipertahankan oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) badan dan seluruh instansi pemerintah Kota Dumai sehingga tahun-tahun ke depan Dumai tetap mendapatkan bantuan dana DID ini yang sangat diperlukan untuk menyukseskan sejumlah program pembangunan. ‘’Kita ketahui dana APBD Dumai terbatas dengan luas wilayah yang cukup luas, " kata Faisal. "Alhamdulilah tahun ini Dumai dapat dana DID dari pusat bersama tiga pemerintahan lainnya di Provinsi Riau ini. Diharapkan apa yang sudah dilakukan tahun ini dapat dipertahankan sehingga Dumai akan terus mendapatkan bantuan dan perhatian dari pemerintah pusat, " tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 125 pemda mendapatkan DID. Dari total 125 daerah, wilayah Sumatera menjadi daerah yang paling banyak mendapatkan DID tahun berjalan. Disusul Jawa, Sulawesi, Kalimantan, dan Bali dan Nusa Tenggara, serta Maluku dan Papua.
Pada 2022, pemerintah pusat menganggarkan DID Rp7 triliun untuk pemda. Itu disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp4 triliun dan Rp3 triliun. Tahap pertama Rp4 triliun sudah dibagikan berdasar kinerja tahun berjalan sebelumnya. Sementara Rp3 triliun akan dibagikan di September 2022 dan Oktober 2022.
DID kinerja tahun berjalan tidak dapat digunakan untuk mendanai beberapa hal. Di antaranya adalah gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium, serta perjalanan dinas. Penggunaannya untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah, melalui perlinsos seperti bansos, dukungan dunia usaha terutama usaha UMKM, dan upaya penurunan tingkat inflasi.
Sebanyak 37 pemda di Pulau Sumatera akan mendapatkan DID dengan total Rp427,45 miliar. Kemudian, ada 33 pemda di Pulau Jawa akan mendapatkan DID dengan total Rp403,62 miliar. Sementara, ada 17 pemda di Sulawesi akan mendapatkan DID total Rp238,87 miliar dan 15 pemda di Kalimantan akan mendapatkan DID total Rp176,73 miliar.
Lalu, ada 12 pemda di Bali dan Nusa Tenggara akan mendapatkan DID dengan total Rp136,56 miliar, dan terakhir 11 pemerintah Maluku dan Papua akan mendapatkan DID senilai Rp116,77 miliar. Selain itu, ada 40 daerah (10 pemprov, 15 pemkab, dan 15 pemkot) yang akan mendapatkan DID khusus karena keberhasilan mengendalikan inflasi di daerah. Pemprov yang menerima DID tahun berjalan akan mendapat insentif Rp37,4 miliar dan terendah Rp8,8 miliar, sehingga rata-rata akan mendapatkan Rp16 miliar.
Kemudian Pemkot penerima DID tertinggi akan mendapat Rp28,7 miliar, terendah Rp 8,8 miliar, sehingga rata-rata Pemkot penerima DID akan mendapat insentif Rp11,8 miliar. Sementara, Pemkab akan mendapat DID tertinggi Rp 19,8 miliar, terkecil Rp 8,8 miliar, sehingga rata-rata menerima Rp10 miliar.
Sejalan dengan itu, ada 502 pemda yang menganggarkan belanja wajib 2 persen untuk bansos penanggulangan inflasi. Sementara, ada 40 pemda yang belum melaporkan penganggaran belanja wajib tersebut.
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 134/2022, pemerintah mewajibkan pemda menganggarkan belanja wajib 2 persen. Itu ditujukan untuk bansos bagi ojek, UMKM, dan nelayan, belanja penciptaan lapangan kerja, ataupun subsidi transportasi umum daerah.(sol/azr/epp/ind/MX12)
Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru