Agen Kapal Keluhkan Penurunan Penumpang

Pekanbaru | Kamis, 22 Juli 2021 - 08:54 WIB

Agen Kapal Keluhkan Penurunan Penumpang
Sejumlah loket agen kapal di pelabuhan Sungai Duku Pekanbaru terlihat sepi akibat adanya persyaratan wajib melampirkan sertifikasi vaksin Covid-19 saat melakukan perjalanan laut, Rabu (21/7/2021). (PRAPTI DWI LESTARI/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Semenjak adanya peraturan terkait pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi laut atau sungai sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Riau No 129/SE/2021, sejumlah agen kapal di Pelabuhan Sungai Duku mengeluhkan sepinya penumpang yang hendak berangkat menggunakan moda transportasi sungai tersebut.

Hal ini dikarenakan masih banyak penumpang yang belum divaksin sehingga tidak dapat menunjukan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19.


Pantauan Riau Pos, Rabu (21/7) Pelabuhan Sungai Duku tampak sepi oleh calon penumpang. Bahkan, hanya beberapa pekerja saja yang melakukan aktifitas pengangkutan barang milik penumpang di sejumlah agen kapal.

Maya salah seorang agen kapal Meranti Express mengaku, saat ini penurunan jumlah penumpang mencapai 20 hingga 30 persen atau setengah dari batas penumpang yang diterapkan oleh pemerintah selama masa pandemic, yaitu berkisar 60 hingga 70 persen.

"Sunyi semenjak ada aturan itu (pakai sertifikat Covid-19, red). Ini saja bangku yang baru terisi sekitar 25 orang dari kapasitasnya yang selama pandemi bisa 70 orang dalam satu kapal," ucapnya.

Maya mengaku, aturan yang diterbitkan tersebut tak hanya mempersulit para calon penumpang kapal saja, melainkan juga mempersulit para agen kapal yang menggantungkan hidup dari transportasi sungai tersebut.

"Kami mau menjerit ke mana lagi. Tak ada juga yang mendengarkan. Kalau begini lama-lama kami bisa gulung tikar," kata dia.

Ia berharap pemerintah dapat lebih bijak mengambil keputusan dan memikirkan semua pihak yang terdampak dari adanya aturan tersebut, agar tidak ada yang merasa diberatkan.

Semetara itu,  Kasubag PU UPT Pelabuhan Sungai Duku Sunaryo membenarkan keluhan yang disampaikan oleh sejumlah agen kapal tersebut.

Menurutnya, para calon penumpang yang ingin berangkat menggunakan moda transportasi sungai harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya, melengkapi data diri dengan kartu sertifikasi vaksinasi Covid-19. "Minimal dosis pertama bagi calon penumpang," kata dia.

Selain itu, calon penumpang juga harus melakukan pengecekan suhu tubuh dalam melaksanakan perjalanan. Bila kedapatan suhu tubuh di atas 38’c atau memiliki gejala Covid-19 tidak dibenarkan untuk melakukan perjalanan dan penerapan protokol kesehatan selama perjalanan.

"Aturan tersebut memang harus dijalani oleh calon penumpang. Ya walaupun terjadi penurunan tetapi ini harus dilakukan demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama," ucapnya.(lim)

Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook