PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pada peneriman peserta didik baru (PPDB) tahun ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru menambah syarat pendaftaran. Yaitu fotokopi kartu keluarga (KK) harus yang sudah dilegalisir Disdukcapil. Ini menjadi salah satu syarat utama PPDB.
Sekretaris Disdik Kota Pekanbaru Muzailis mengatakan, penerapan syarat itu untukmendukung pelaksanaan PPDB sistem zonasi. Di mana, ketentuan syarat fotokopi KK harus dilegalisir tersebut juga untuk memastikan jika pelaksanaan PPDB berjalan trasnparan dan lebih diperketat.
“Bukan hanya fotokopi kartu keluarga yang harus legalisir. Tetapi KK yang aslinya pun diperlukan sebagai syarat,” ujar Muzailis, Selasa (21/5).
Sementara untuk pendaftar yang berbeda domisili pada KK dengan tempat tinggalnya, maka dapat dibuktikan dengan surat domisili yang dilegalisir juga.
Seperti diberitakan sebelumnya, PPDB SMP negeri tahun ini kembali menerapkan sistem zonasi. Di mana tempat tinggal calon peserta didik menjadi penentu ia akan sekolah di mana. Disdik sendiri menetapkan kuota penerimaan untuk anak tempatan sesuai zonasi sebesar 90 persen. Sisanya, jalur prestasi lima persen dan jalur untuk orang tua pindah tugas lima persen.
Terkait syarat fotokopi KK yang harus dilegalisir ditanggapi beragam oleh orang tua. Sebagian orang tua mengatakan bahwa penerapan sistem zonasi dan dibuktikan dengan fotokopi KK legalisir sebagai bentuk transparansi pelaksanaan PPDB.
“Sekarang kan tak ada sekolah unggulan. Jadi tidak perlu pilih-pilih sekolah favorit. Karena semua sekolah kan bagus. Jadi syarat KK legalisir bagus agar sekolah menerima siswa baru sesuai zonasi 90 persen,” ungkap Umar, orang tua siswa.
Sementara Andy, orang tua siswa lainnya menilai sistem zonasi mempersulit masyarakat. Sebab masih banyak warga yang tinggal di pinggiran kota dan memiliki KK yang berbeda domisili. “Ya kan banyak warga yang KK-nya masih alamat lama. Jadi harus minta surat keterangan domisili lagi dari kelurahan atau Pak RT. Jadi makin sulit aja,” katanya.(ilo)