PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Polsek Senapelan kembali mengamankan DF (38), tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis (17/2). Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 21,58 gram.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan, tersangka DF diamankan di Jalan Tengku Zainal Abidin, Kecamatan Pekanbaru Kota, setelah tim Opsnal Polsek Senapelan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah tersebut. ’’Kami berhasil mengamankan tersangka DF (38) berdasarkan adanya informasi dari masyarakat setempat, tentang adanya transaksi narkotika," ujar Kompol Arry Prasetyo, Ahad (20/2).
Dijelaskannya, saat dilakukan penggeledahan di dalam sepatu sebelah kanan tersangka, petugas menemukan barang bukti pembungkus kuaci merk naraya. Di dalamnya tersimpan satu paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,58 gram.
Kemudian juga ditemukan barang bukti satu unit timbangan digital warna hitam dan seperangkat alat hisap sabu (bong). ’’Berdasarkan interogasi yang kami lakukan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya," terang Kapolsek Senapelan.
Kapolsek mengungkapkan, bahwa tersangka DF merupakan residivis perkara narkotika jenis pil ekstasi, bebas dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru pada September 2021 lalu. Dari hasil tes urine yang dilakukan kepada tersangka DF positif mengandung amphetamine. ’’Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Kepada tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya.(dof)