PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Pekanbaru Dr Asbullah MPd mengajak kepala sekolah untuk tidak memberatkan pelajar dengan mewajibkan pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Meski LKS cukup penting menambah bahan pelajaran bagi pelajar, jika dipaksakan pelajar untuk membelinya maka dia menganggap hal itu sudah salah.
”Kalau kita lihat dari beberapa sisi ya, itu sebuah larangan, itu jika sekolah menjual dan paksakan terhadap anak-anak. Tetapi ada beberapa sekolah yang kebijakannya membolehkan atau menganjurkanlah, karena LKS sebagai bahan ajar tambahan untuk anak. Tetapi kalau mewajibkan beli LKS tidak diperbolehkan,” ungkap Asbullah yang juga Kepala SMPN 25 Pekanbaru, Jumat (20/1).
Lanjutnya, apalagi adanya Kurikulum Merdeka, di mana bukunya memang tidak ada. Jika harus belajar dengan menggunakan Kurikulum Merdeka, caranya dengan men-download (print out) semua mata pelajaran (mapel). Maka dia menilai akan lebih memberatkan pelajar karena harus mengeluarkan biaya lagi.
”Satu topiknya ada yang kadang-kadang sampai delapan modul. Kalau dicetak kan jauh lebih banyak. Dan jika itu dilakukan oleh sekolah, itu tidak diperbolehkan. Karena itu mengkondisikan dan sekolah tentu tak menanggungnya. Itu salah satu masalahnya,” jelasnya.
Asbullah pun menjelaskan perbedaan antara buku paket dengan LKS. Di mana, buku paket menjabarkan pelajaran secara luas. Sedangkan buku LKS bagian-bagian penting pelajaran sudah diringkas dan setiap sub tema saja. Selain itu di LKS sudah ada latihan-latihan sehingga anak-anak terbantu dan memudahkan.
”Anak yang tak mampu membeli buku LKS jangan dipaksakan dan seharusnya dibantu sekolah. Atau ada tidak kebijakan dari penyedia (penerbit LKS) membantu yang tidak mampu. Harganya juga harus rasional,” tambahnya.
Di setiap pertemuan dia menyebut selalu mengingatkan kepala sekolah. Tetapi dia tidak menjamin apakah diikuti oleh teman-teman kepala sekola yang lain. ”Kami mengingatkan, mohon teman-teman kepala sekolah agar tidak ada memaksakan beli LKS. Itu sering kita ingatkan. Hal seperti itu kan sudah dilarang. Sebenarnya LKS ini tidak menjadi satu-satunya bahan untuk pekerjaan rumah (PR) anak-anak. Guru bisa membuatkan PR dengan menuliskan di papan tulis,” tegasnya.
Komisi III Soroti Pembelian LKS
Di sisi lain, anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan menilai praktik jual beli LKS di sekolah termasuk ke dalam kategori praktik perbuatan melawan hukum. Karena ini termasuk pungutan liar (pungli), bahkan penyalahgunaan kewenangan.
”Kami minta kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memanggil seluruh kepala sekolah. Tidak mungkin kepala sekolah tidak mengetahui adanya aktivitas jual beli LKS ini,” ujar Ruslan, Jumat (20/1).
Ruslan menilai, tidak akan ada guru yang berani bertindak tanpa sepengetahuan kepala sekolah selaku pimpinan. Sehingga, kasus jual beli LKS yang sudah meresahkan masyarakat ini harus ditertibkan. Terlebih pemerintah sudah memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang begitu besar kepada sekolah.
”Gunakanlah dana BOS itu untuk memenuhi keperluan pendidikan para siswa. Mau buku ataupun LKS, kan sudah ditanggung negara. Jangan ada lagi alasan ini dan itu. Ini sama saja kita mempertontonkan praktik-praktik pungli kepada anak-anak kita yang merupakan generasi muda harapan bangsa. Kita minta ini jadi perhatian serius,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Tak hanya itu, Ruslan juga meminta kepada Wali Kota Pekanbaru untuk mengevaluasi seluruh kepala sekolah, menertibkan praktik-praktik pungli yang masih saja terjadi di sekolah hingga meresahkan orang tua.
”Semua kepala sekolah harus dievaluasi. Jika perlu diganti sebagai bentuk penyegaran. Supaya masyarakat tidak dibebani lagi diluar ketentuan yang telah ada,” katanya.
Lapor ke Komisi III
Ruslan juga mengimbau kepada wali murid jika mengeluhkan soal LKS sebaiknya melapor ke Komisi III untuk ditindaklanjuti. ”Jika keberatan, silakan laporkan ke DPRD biar kami proses,” ujarnya.
Soal adanya ketakutan, ketika melaporkan nasib anaknya disekolah akan terancam? Ini disebutkan tidak boleh terjadi. ”Laporkan langsung ke kami jika ada pungutan di sekolah yang memberatkan. Tidak benar itu. Sehingga, kami bisa memanggil dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan yang meresahkan orang tua selaku wali murid,” pinta Ruslan.(ilo/gus/yls)
Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru