KOTA (RIAUPOS.CO) -- Menjelang Natal dan tahun baru 2020, kepolisian di Pekanbaru melakukan cipta kondisi (cipkon) guna meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Hal itu pula yang dilakukan Polsek Sukajadi.
Kepada Riau Pos, Kamis (19/12) Kapolsek Sukajadi melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim mengatakan, sejak 10 Desember hingga 17 Desember 2019 polisi di Sukajadi berhasil menyita 505 botol miras selama giat cipkon.
"505 miras ini terdiri dari berbagai merek seperti Mansion, Dry Gin, Big Bos, Bintang, Angker, Anggur Merah, Guinness dan lainnya disita selama sepekan kegiatan cipkon. Kegiatan ini menurutnya akan berakhir pada 22 Desember mendatang," jelasnya.
Rincinya, untuk Mansion berjumlah 380 botol, Dry Gin 97 botol, Big Bos 24 botol, anggur dua botol, Bintang satu botol, Guinness satu botol.
Ratusan miras yang dijejer rapi di meja lobi Polsek Sukajadi itu hasil dari penyitaan di warung-warung atau kedai di sekitar Jalan Durian, Jalan Cut Nyak Dien dan sekitar wilayah hukum Kecamatan Sukajadi.
Halim mengatakan, nantinya barang bukti miras itu akan dimusnahkan bersama dengan barang bukti dari berbagai polsek jajaran dan Polresta Pekanbaru. Ia mengimbau, kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan miras dan atau membeli miras.
"Pada intinya minuman beralkohol itu akan memabukkan. Jadi mari bersama ciptakan suasana Natal dan tahun baru dengan situasi aman dan kondusif tanpa pengaruh miras apalagi barang haram," tukasnya.(*3)