PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Berkas perkara eks Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti. Kini dakwaan tersangka korupsi enam kegiatan di Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing itu sedang disusun.
Mursini resmi ditahan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (5/8) karena dinilai tak kooperatif. Total anggaran pada 6 kegiatan di Setdakab Kuansing itu mencapai Rp13.300.600.000.
Adapun kegiatan tersebut bersumber dari APBD Kuansing tahun anggaran (TA) 2017. Timbul kerugian negara sebesar sekitar Rp5 miliar akibat dugaan korupsi yang dilakukan Mursini.
Diuraikan Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (19/8) berkas perkara Mursini dinyatakan sudah lengkap secara formil maupun materil, atau P-21. Ini usai penyidik melimpahkan berkas perkaranya pada jaksa peneliti.
''Sudah (P-21, red) pekan lalu, '' kata dia.
Dilanjutkannya, setelah itu penyidik juga sudah melakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk tempat Mursini ditahan.
''JPU sekarang menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Surat dakwaan sedang tahap koreksi,'' urai Raharjo.
Pengumuman penetapan tersangka Mursini disampaikan pada Kamis (22/7) lalu, bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61. Dia diketahui menjadi tersangka keenam dalam perkara ini. Di mana sebelumnya sudah ada lima orang yang dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Muharlius. Lalu, M Saleh, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.
Berikutnya, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing Verdi Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Yuhendrizal, mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.
Adapun modus yang dilakukan Mursini dalam perkara itu adalah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : KPTS 44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pemeriksa Barang, Bendahara Pembantu dan Bendahara Pengeluaran dan lainnya.
Mursini memerintah Muharlius dan M Saleh dengan nominal berbeda. Akibat perbuatan Mursini, timbul potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp5.876.038.606, dan ini sudah termuat dalam putusan M Saleh.
Atas perbuatannya, Mursini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 5, Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ali)