KOTA (RIAUPOS.CO) - Orang tua yang tidak mengurus kepemilikan akta kelahiran bagi anak-anaknya masuk kedalam kategori penelantaran. Hal ini disampaikan Kepala Unit Pelayanan Perempuan Anak Polresta Pekanbaru AKP Juniasti.
“Tidak nafkahi istri dan anak, tidak mengurus akta anak masuk pelantaran juga,” kata Juniasti saat dijumpai Riau Pos, Selasa (19/3).
Ini dibuktikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Di mana, pasal 1 yang berbunyi setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Dikatakan Juniasti, kepala keluarga dalam hal ini wajib membuat administrasi bagi anggota keluarganya. Hal ini dilakukan supaya anak-anak memiliki bin atau binti di belakang namanya.
“Kalau sekolah bagaimana anaknya, kan harus ada akta,” jelasnya.
Selain masalah pelantaran, lanjutnya, kini perempuan sudah mulai berani melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya, mereka tidak ada rasa takut maupun malu.(*1)
“Apalagi sekarang perempuan pintar-pintar, laporkan ini biar suami ada efek jera,” imbuhnya.
Menurut Juniasti, KDRT biasanya karena masalah ekonomi dan cemburu. Untuk itulah, pihaknya selalu berupaya melakukan mediasi terhadap pasutri.
“Tetapi kalau KDRT yang mengakibatkan seseorang tidak bisa beraktivitas, baru lanjut ke persidangan, apalagi kalau sampai meninggal,” jelasnya.
Ia menambahkan biasanya pihaknya akan melakukan mediasi kepada pasutri hingga tiga kali atau lebih. Tergantung keinginan pasangan mau berdamai atau tidak.(*1)