Penelantar Kucing Diamankan di Padangpanjang

Pekanbaru | Sabtu, 08 Oktober 2022 - 13:26 WIB

Penelantar Kucing Diamankan di Padangpanjang
Tersangka kasus penelantaran kucing YF (baju oranye) dihadirkan saat ekspose di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (7/10/2022). (BAYU SAPUTRA/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPO.CO) - Polisi Resor Kota (Polresta) Pekanbaru bersama Polisi Sektor (Polsek) Tampan berhasil mengamankan perempuan berinisial YF, yang diduga pelaku penelantaran hewan peliharaan di sebuah rumah Jalan Purwodadi, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Kejadian ini bermula ketika Komunitas Cinta Satwa Riau mendapat informasi dari warga bahwa adanya bau busuk yang berasal dari salah satu rumah di Jalan Purwodadi.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan dan Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama, Jumat (7/10) mengatakan, setelah mendapatkan informasi dan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan belasan kucing yang terlantar di dalam kandang.

”Saat kami berada di TKP, kami menemukan 16 ekor kucing berada di dalam kandang, dan 12 ekor kucing mati dan 4 dalam keadaan sekarat,” tegas Kapolres.

Kasus ini sempat viral di media sosial dan masyarakat sempat memposting sayembara bagi yang menemukan pemilik penitipan kucing tersebut akan diberikan imbalan. ”Karena kasus ini viral, pelaku melarikan diri ke Sumatera Barat dan kami berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (6/10) di rumah kerabat pelaku di Kota Padangpanjang,” kata Pria Budi.

YF diamankan saat berada di rumah kerabatnya yang berada di Padangpanjang, Sumatera Barat. Saat diamankan, YF sempat bersembunyi di balik kasur di salah satu kamar rumah tersebut.

Lebih lanjut Kapolresta me­ngatakan, bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku ialah membuat rumahnya sebagai tempat penitipan kucing, dan mengumpulkan kucing yang berada di jalanan lalu memposting di media sosial, dan  mengharapkan donasi dari masyarakat.

”Pelaku menerima kucing yang di titipkan dari warga dan mendapatkan imbalan, serta mengumpulkan kucing-kucing jalanan untuk mendapatkan donasi,” tambah Pria Budi.

Setelah pelaku mendapatkan imbalan dari masyarakat yang menitipkan kucingnya, serta mendapatkan uang dari donasi namun tidak melakukan perawatan sehingga hewan-hewan yang berada di rumahnya terlantar.

Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama mengatakan, bahwa kegiatan yang telah dilakukan pelaku ini dimulai sejak tahun 2018 hingga sekarang.

”Aktivitas ini sudah berlangsung sejak tahun 2018, dengan tujuan mengharapkan donasi. Setelah mendapatkan uang, kucing-kucing tersebut tidak dikasih makan karena uang yang terkumpul tidak cukup untuk memberikan makan semua kucing yang ia asuh,” kata Komang.

Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Tampan dengan jeratan pasal 302 ayat 2 KUHP tentang Penelantaran Hewan.(yls)


Laporan: BAYU SAPUTRA (Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook