PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk mencairkan gaji 14 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Kementerian Keuangan. Sebab surat petunjuk tenis perihal pembayaran gaji ke-14 bagi ASN belum keluar.
Apalagi biasanya, pencairan gaji 14 sendiri diberikan kepada para ASN dan anggota DPRD Pekanbaru, sepekan sebelum Idul Fitri. Kemungkinan surat edaran dari Kementerian tersebut keluar pada akhir bulan ini.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan melalui Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru, Basri, Jumat (18/5).
“Sampai hari ini, kami belum menerima surat dari Kementreian Keuangan untuk pencairan gaji 14. Biasanya, gaji 14 ini dicairkan sebelum Idul Fitri, sama halnya seperti tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Basri juga menjelaskan, jika gaji ke-14 diberikan sebelum Idul Fitri tiba, maka untuk gaji ke-13 akan diberikan dibulan Juli, saat tahun ajaran baru tiba. Namun, untuk besaran anggaran, pihaknya masih belum bisa memastikan.
“Untuk nominal kami belum bisa pastikan. Yang jelas, untuk gaji ke-14 dicairkan sebelum Idul Fitri, dan gaji ke-13 di bulan Juli. Sementara tunjangan kinerja (tukin, red), sudah kami cairkan sejak April lalu,” ungkapnya.