Jaring 68 Pelanggar Prokes

Pekanbaru | Jumat, 19 Februari 2021 - 09:45 WIB

Jaring 68 Pelanggar Prokes
Warga yang tidak pakai masker diberi sanksi sosial membersihkan fasilitas umum di kawasan Pasar Pagi Arengka, Kamis (18/2/2021). (MHD AKHWAN/RIAUPOS)

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Penerapan protokol kesehatan (prokes) masih banyak diabaikan warga Kota Pekanbaru. Padahal, pandemi Covid-19 masih mengkhawatirkan persebarannya.

Banyaknya warga yang melanggar prokes dibuktikan dari hasil razia yang dilaksanakan Satpol PP Pekanbaru bersama tim gabungan dari TNI dan Polri. Kamis (18/2), ada 68 warga yang dijaring pertugas karena melanggar prokes. Kebanyakan tidak memakai masker.


Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Pekanbaru, Yendri Doni mengatakan, pihaknya secara random menjalankan sosialisasi dan penerapan Perwako  130/2020 tentang Perilaku Hidup Baru Dalam Rangka Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.

dilaksanakan di Pasar Pagi Arengka, Jalan Soekarno Hatta, kemarin, ada 68 pelanggar yang terjaring. Di mana 47 orang mendapatkan sanksi teguran secara lisan, 19 orang sanksi sosial, dan dua orang diminta membuat pernyataan.

"Kali ini sanksi sosial kami berikan karena jumlah pelanggar ada 19 orang. Kami mau memberikan efek jera kepada mereka yang melanggar prokes di saat Covid-19 masih ada di Kota Pekanbaru," ucapnya.

Lanjut Doni, penegakan regulasi protokol kesehatan ini merupakan upaya Pemko Pekanbaru  untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Yaitu dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker.

Selain melakukan razia prokes, Yendri mengatakan, pihaknya juga membagikan sebanyak 100 masker kepada masyarakat di Jalan Diponegoro dan sejumlah persimpangan lampu merah di Kota Pekanbaru.

"Pembagian masker dan imbauan prokes di persimpangan lampu merah ini kami sampaikan agar masyarakat tidak mengabaikan prokes yang telah dianjurkan oleh pemerintah dan meningkatkan kesadaaran masyarakat," tegasnya.(ayi)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook