KOTA (RIAUPOS.CO) -- Awal pekan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru secara maraton melakukan penertiban terhadap 20 pelanggaran peraturan daerah (Perda). Ini mulai dari pedagang kaki lima (PKL) hingga pemeriksaan pemiik karaoke yang beroperasi tanpa izin.
Penertiban maraton ini dilakukan sejak Senin (17/2) hingga Selasa (18/2). Demikian dikatakan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono kepada Riau Pos kemarin. "Dua hari ini kita menertibkan berbagai macam pelanggaran perda ada 20 pelanggaran. Lokasinya tersebar di beberapa titik Kota Pekanbaru," sebutnya.
Kemarin, penertiban dimulai dengan penindakan terhadap PKL yang ada di depan Sukaramai Trade Center (STC) dan di depan RSUD Arifin Achmad. Tim juga kemudian menertibkan pedagang lemang di Jalan Sudirman serta pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Tuanku Tambusai hingga simpang SKA. "Kita juga periksa dan panggil pemilik Karoke Keiza 99 di Jalan Sukarno- Hatta, Kelurahan Air Hitam atas dugaan tak miliki izin," imbuhnya.
Sementara pada Selasa (18/2), penertiban awalnya dilakukan terhadap orang kurang waras yang tidur di jalan di samping Menara Bank Riau Kepri Jalan Sudirman. Ini dilanjutkan dengan penertiban PKL di Jalan Sudirman, Jalan Hang Tuah, Jalan Pattimura, Jalan Arifin Achmad hingga di Jalan Sukarno-Hatta. "Dari penertiban PKL ini diamankan satu kursi kayu, satu galon air, empat kabel cok sambung, dan gerobak dagangan," papar Agus.
Selanjutnya dilakukan pula pencabutan banner dan baliho yang sudah habis masa tayangnya. Total ada 56 banner berbagai produk komersil yang dicabut dan diamankan. Ditegaskan Kasatpol PP, ada diantara PKL yang ditertibkan sudah sering terjaring namun tetap membandel.
"Karena itu kita terus rutin melakukan penertiban. Kami tidak pernah melarang orang untuk berjualan dan berusaha, namun mereka juga harus berusaha di tempat yang diperbolehkan. Jika melanggar, kita pasti tindak," tutupnya.(ali)