PEKANBARU

BBM Subsidi Dijual ke Industri

Pekanbaru | Senin, 18 Oktober 2021 - 09:53 WIB

BBM Subsidi Dijual ke Industri
Sebuah truk derek roda 10 yang digunakan para pelaku untuk menimbun BBM jenis bio solar untuk dijual kembali kepada transportir industri diamankan Polda Riau, Sabtu (16/10/2021). (HUMAS POLDA RIAU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian daerah (Polda) Riau, melalui Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) berhasil menangkap pelaku penjual BBM bersubsidi jenis solar kepada industri. Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah SPBU di Jalan Lintas Duri-Dumai, KM 11, Kelurahan Balai Makam, Bathin Solapan, Bengkalis, Sabtu (16/10).  

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, dalam penangkapan itu tim berhasil mengamankan 1 unit kendaraan truk derek roda 10 berkapasitas tangki 450 liter yang melakukan pengisian SPBU secara berulang-ulang.  


"Berawal dari temuan tim di lapangan adanya antrean panjang di SPBU tersebut dan mencurigai sebuah mobil derek roda 10 yang melakukan pengisian cukup lama dan menyebabkan antrean yang panjang sehingga meresahkan masyarakat," ujar Kombes Sunarto, Ahad (17/10). 

Setelah diikuti perjalanan mobil derek tersebut usai mengisi BBM dari SPBU hingga diketahui tujuannya adalah ke poll atau work shop transportir mobil tangki CPO yang diduga milik PT IP.  

Tak lama kemudian mobil derek tersebut keluar poll atau work shop dan kembali menuju SPBU yang sama untuk melakukan pengisian BBM jenis bio solar, hingga kemudian disergap saat melakukan pengisian BBM kembali. 

Kemudian dilakukan pengembangan ke tempat poll atau work shop transportir mobil tangki CPO yang diduga tempat penimbunan BBM hasil kegiatan tersebut. 

"Ternyata benar. Di sana ditemukan banyak jerigen yang sudah dalam keadaan kosong, diduga telah disalin ke tangki BBM mobil tangki CPO yang ada di tempat tersebut," sambung Sunarto.  

Pihaknya mengamankan tiga orang pelaku yakni JN (52) sopir yang melansir BBM dari SPBU, KS (26) petugas SPBU dan AFJ (22). Para pelaku dijerat pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.  

"Saat ini proses penyidikan sedang berjalan, dan penyidik menjadwalkan meminta keterangan ahli dari pihak BPH Migas," sebutnya.

Menanggapi keluhan masyarakat tentang kelangkaan BBM Bio Solar, dia mengatakan beberapa faktor yang menjadi penyebab kelangkaan. 

"Selama pandemi ini terjadi pengurangan kuota oleh BPH Migas, kemudian juga dampak dari penurunan level PPKM 4 sehingga berdampak meningkatnya kebutuhan masyarakat. Dan juga adanya oknum oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan BBM bersubsidi ini untuk keuntungan, dan ini yang akan kita terus hajar," pungkasnya.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook