KORBAN PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR DI INHU MENINGKAT

Pelaku Biasanya Masih Keluarga

Pekanbaru | Sabtu, 18 Juli 2020 - 14:33 WIB

Pelaku Biasanya Masih Keluarga
Efrizal (Kapolres Inhu)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) meningkatkan dibanding tahun 2019 lalu. Sedangkan pelaku utama pencabulan itu mayoritas dari keluarga terdekat.

Terjadinya peningkatan kasus di tahun ini setelah adanya penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur AS alias Ardi (20). Warga Kelurahan Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang itu melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih keluarganya.


Parahnya lagi, korban pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka AS mencapai enam orang. Di mana korban sodomi yang dilakukan tersangka berusia antara delapan tahun hingga 13 tahun itu, rata-rata sebanyak dua kali. Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk mengatakan, tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tahun ini terjadi peningkatan.

"Sejak Januari hingga Juli 2020, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Inhu telah menerima dan memproses tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak 14 perkara," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik, Jumat (17/7).

Dari jumlah perkara yang ditangani yakni sebanyak sembilan perkara sudah P21. Sedangkan lima perkara masih dalam tahap sidik. Dibandingkan dengan tahun 2019 lalu sambungnya, perkara pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur mengalami peningkatan. Dimana pada tahun lalu hingga bulan Juli 2019,  jumlah perkara hanya sebanyak delapan perkara.

Sementara di awal 2020 yakni Januari, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Inhu sudah menerima laporan pencabulan terhadap murid MDA dengan jumlah korbannya mencapai enam orang.

"Pelakunya adalah guru di MDA tersebut. Korban merupakan anak perempuan yang masih berusia berkisar 9 hingga 12 tahun dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," sebutnya.

Selain itu, Unit PPA Polres Inhu juga menangani pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berusia dua tahun delapan bulan yang dilakukan tetangganya. Dalam kesehariannya, pelaku sering memberi uang jajan ataupun jajanan kepada korban. Saat ini kasus pencabulan terhadap anak dua tahun delapan bulan itu dalam proses penyidikannya dan masih berjalan. Setidaknya hingga saat ini persiapan untuk limpah berkas perkara ke Kejaksaan. Kapolres juga tidak menampik tentang pelaku pencabulan itu banyak dari keluarga terdekat.

"Benar, fakta-fakta yang didapat dari beberapa laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dilakukan orang terdekat atau orang yang mengenal korban," ungkapnya.

Selain itu faktor terjadinya pencabulan itu, berasal dari lingkungan keluarga yakni orang tua sangat membebaskan dan mempercayai anak untuk bergaul tanpa ada pengontrolan. Orang tua selalu beralasan sibuk dengan pekerjaan. Kemudian faktor lainnya akibat kurangnya pendidikan atau edukasi kepada anak mengenai perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.  Ditambah lagi kurang terjalin hubungan emosional dan komunikasi antara orang tua dengan anak. Lebih jauh disampaikannya, kecamatan tertinggi terjadinya tindakan pidana pencabulan anak di bawah umur yakni berada di Kecamatan Peranap dan Kecamatan Kelayang.  "Pada umumnya lokasi kejadian berada di perkampungan," terangnya.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook