PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penerapan pembatasan kapasitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Pekanbaru kembali diterapkan. Itu seiring masih tingginya angka Covid-19 di ibukota Provinsi Riau ini dan masih diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
PPKM level 3 di Pekanbaru diperpanjang hingga 28 Maret 2022. Kondisi ini membuat kegiatan di bidang pendidikan juga ikut dibatasi.
Dalam pembatasan ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru kembali melakukan skema PTM terbatas. "Kita kembali lagi (PTM terbatas, red). Kalau kemarin SMP sudah masuknya 100 persen, sekarang masuk 50 persen," kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas, Kamis (17/3).
Menurutnya, langkah ini diambil guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. Bagi sekolah dasar (SD) juga menerapkan 50 persen.
Dalam satu kali pertemuan hanya diisi 50 persen peserta didik dalam setiap kelas. Mereka juga hanya masuk tiga kali dalam sepekan.
Ismardi mengingatkan agar PTM yang berlangsung mengikuti standar protokol kesehatan. Pihak sekolah harus mengawasi peserta didik agar menjalankan prokes selama PTM berlangsung.
Dinas pendidikan pun juga menurunkan empat tim pengawas yang melakukan pengecekan langsung ke sekolah-sekolah secara acak.
Ismardi juga mendorong bagi peserta didik yang belum vaksin agar orang tua bisa membawa anaknya untuk vaksin Covid-19. Karena salah satu syarat PTM harus sudah vaksin.
"Karena untuk kondisi sekarang vaksinasi itu yang paling tepat, guna membentuk kekebalan tubuh anak dalam antisipasi penyebaran virus di lingkungan sekolah," singkatnya.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru