TERKAIT JARINGAN INTERNASIONAL PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI

Polda Riau Akan Berkoordinasi dengan Interpol

Pekanbaru | Selasa, 17 Desember 2019 - 11:14 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Polda Riau bakal berkoordinasi dengan interpol untuk mengungkap sindikat perdagangan satwa jaringan internasional. Hal ini, dilakukan pascapenggagalan penyeludupan empat ekor singa, satu ekor leopard dan 58 ekor kura-kura indiana star. 

Pada kasus tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil meringkus dua tersangka berinisial Yat dan Is di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, Sabtu (14/12) dini hari. Kedua berperan sebagai kurir dan pengendali perdagangan satwa dilindungi di Kota Pekanbaru. Pengungkapan penyelundupan anak singa, leopard dan kura-kura merupakan hasil penyelidikan selama satu bulan, dengan melakukan proffelling terhadap jaringan internasional memperdagangkan satwadi Bumi Melayu. Hingga akhirnya, didapati informasi akurat pengiriman satwa dari perairan Malaysia menuju Indonesia via perairan Rupat, Bengkalis menuju ke pelabuhan tikus di Dumai dengan menggunakan speedboat.


Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto mengatakan, pihaknya masih mendalami sindikatan perdagangan satwa jaringan internasional dengan berkoodinasi dengan interpol. Langkah itu, dilakukan karena pengendali perdagangan satwa dilindungi tersebut merupakan warga asing asal negeri jiran.  "Kami akan berkoordinasi dengan interpol. Ini untuk mengetahui jaringan perdagangan satwa itu, masuk jaringan mana," ungkap Fibri kepada Riau Pos, Senin (16/12) petang. 

Tak hanya itu saja, sebut mantan Kapolres Kuansing, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengejar para pelaku penampung serta pemesan anak singa, leopard dan kura-kura indiana star. Karena disampaikan Fibri, satwa itu didatangkan dari luar negeri masuk melalui Dumai dan akan dibawa menuju Lampung serta ke Pulau Jawa.  "Siapa pemesannya masih kami dalami. Kami koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengungkap pelaku penampung hewan dilindungi," imbuhnya. 

Dalam penanganan perkara ini, lanjut perwira berpangkat dua bunga melati, pihaknya bakal meminta keterangan saksi ahli untuk memastikan asal usul habitat singa, leopard dan kura-kura indian star. Karena, satwa tersebut bukanlah hewan endemik asli Indonesia. 

Untuk diketahui, satwa yang diselundupkan kedua tersangka memiliki nilai ekomonis yang cukup tinggi. Bahkan, harga untuk harga satu ekor anak singa maupun leopard mencapai 32.000 dolar Amerika atau setara Rp450 juta, sedangkan harga satu ekor kura-kura india star 1.300 dolar amerika atau Rp17 juta. Sehingga, jika ditotalkan secara keseluruhan harga empat ekor anak singa, satu ekor leopard dan 58 ekor kura-kura india star mencapai Rp3,23 miliar.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook