Pelajar Belum Vaksinasi Kembali Didata

Pekanbaru | Rabu, 17 Agustus 2022 - 09:07 WIB

Pelajar Belum Vaksinasi Kembali Didata
Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada pelajar saat vaksinasi massal untuk pelajar di SMAN Negeri 1 Pekanbaru, Rabu (14/7/2021). (MHD AKHWAN/DOK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru memilah pelajar yang sudah mendapatkan suntik vaksin Covid-19 dosis satu dan dua. Ini dilakukan guna kembali  mendata terhadap seluruh peserta didik tingkat SD dan SMP yang belum suntik vaksin Covid-19.

Sekretaris Disdik Kota Pekanbaru Muzailis, Selasa (16/8) mengatakan, pendataan yang dilakukan untuk membantu program pemerintah menuntaskan vaksinasi anak.


”Karena memang realisasi vaksinasi anak SD masih kecil, belum sampai 60 persen. Jadi  pemerintah pusat melalui Pemko diminta untuk melakukan pendataan kembali anak yang belum divaksinasi satu dan dua,” kata dia.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada Surat Edaran (SE) terbaru wajib vaksinasi untuk anak usia sekolah. Muzailis menyebut, sampai sekarang sifatnya masih mengimbau kepada sekolah-sekolah untuk melakukan vaksinasi anak.

Dia juga menegaskan, dari Dinas Pendidikan juga belum ada kebijakan wajib vaksinasi untuk pembelajaran tatap muka atau daring bagi yang tidak bersedia divaksin. ”Alternatif itu belum ada, belum dibuat edaran. Kita mendata, mengetahui sekolah-sekolah itu seberapa persen anak yang sudah divaksinasi satu dan dua,” jelasnya.

Dirinya menilai, belum ada kebijakan pilihan untuk siswa belajar daring jika belum suntik vaksin. Sementara untuk vaksinasi dosis tiga atau booster bagi tenaga pengajar, menurut Muzailis jumlah sudah tidak banyak lagi.

Karena mayoritas para tenaga pengajar sudah jalani vaksin booster. Muzailis juga memastikan belum ada kasus Covid-19 di sekolah. Ia menyebut, aktivitas belajar mengajar masih normal sehingga belum ada laporan terkait kasus suspek maupun terkonfirmasi Covid-19 di sekolah. ”Aktivitas belajar mengajar masih normal hingga kini belum ada laporan ada kasus di sekolah,” tambahnya.

Proses pembelajaran tatap muka bakal dihentikan sementara apabila terdapat kasus Covid-19. Kebijakan ini sesuai dengan kebijakan dari Kemendikbud RI bahwa sekolah mesti hentikan sementara pembelajaran tatap muka bila terdapat kasus Covid-19 dan suspek.

Masa penghentian aktivitas belajar sementara antara tujuh hingga lima hari. Sekolah harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah siswa maupun guru yang terkonfirmasi positif Covid-19. ”Melalui surat edaran kami sudah imbau pihak sekolah untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan saat pembelajaran berlangsung. Evaluasi terus kami lakukan terkait pembelajaran di sekolah,” tuturnya.(ali)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook