PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 17 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Pekanbaru mendapatkan remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 pengurangan masa tahanan/kurungan, Senin (16/5).
Pemberian remisi khusus bertempat di Aula Sahardjo Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Acara pemberian remisi tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
Kalapas Kelas II A Pekanbaru Sapto Winarno mengatakan, tahun ini, jumlah warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang mendapatkan remisi khusus sebanyak 17 orang.
Ia menuturkan, warga binaan tersebut dianggap telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak di tahun 2022 ini. Dari 17 orang warga binaan yang mendapatkan remisi, sebanyak 16 orang merupakan kasus narkoba dan 1 orang merupakan kasus perlindungan anak.
"Saya mengucapkan selamat atas pemberian remisi khusus di Hari Raya Waisak tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang beragama Budha," ujar Sapto Winarno.
"Ini merupakan wujud negara hadir untuk saudara-saudara atas kelakuan baik yang saudara-saudara semua tunjukkan selama menjalani hukuman," sambungnya.
Menurutnya, tentunya remisi ini merupakan hadiah yang diberikan negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat.
"Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman tahun ini saya ucapkan selamat. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dan ikuti program pembinaan yang ada di dalam lapas dengan baik,"ucap Sapto.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya pemberian remisi khusus hari raya waisak tahun ini, diharapkan agar seluruh warga binaan terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta berguna bagi pembangunan bangsa.
11 Warga Binaan Rutan Terima Remisi
Sebanyak 11 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru juga ikut mendapatkan remisi khusus Waisak 2022. Mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan. Penyerahan remisi diselenggarakan pada Senin (16/5) di Aula Rutan Kelas I.
Kepala Rutan Pekanbaru M Lukman mengatakan, remisi khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun.
Lanjutnya, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Dalam hal ini, remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Budha.
Tentunya hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-673.PK.05.04 Tahun 2022, Nomor: PAS-674.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022 kepada narapidana terkait dengan Pasal 34 PP Nomor : 99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kemudian, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-675.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tanggal 16 Mei 2022.
Lukman juga mengucapkan selamat merayakan Hari Suci Waisak bagi umat Buddha yang berada di Rutan Pekanbaru. "Semoga dengan pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak ini dapat memberikan motivasi untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," ujar Lukman.
Ia berpesan di hadapan pejabat struktural dan WBP yang menerima remisi agar selalu berkelakuan baik dan memberikan suritauladan kepada warga binaan yang lainnya untuk taat terhadap tata tertib yang ada di rutan sampai bisa bebas pada masanya nanti. "Tetap ikuti aturan yang ada, dan jadilah suritauladan bagi yang lainnya sampai nanti masanya bebas," pungkasnya.(lim)
Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru