PT SPP-KEJARI TANDATANGANI MOU

Perlu Kepastian Investasi di KIT Aman

Pekanbaru | Rabu, 17 Maret 2021 - 08:30 WIB

Perlu Kepastian Investasi di KIT Aman
Kajari Pekanbaru Andi Suharlis dan Dirut PT SPP Heri Susanto menandatangani MoU disaksikan Sekko Pekanbaru M Jamil (kiri) Kantor Kejari Pekanbaru, Selasa (16/3/2021). (M ALI NURMAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Selasa (16/3). Ini dilakukan salah satunya untuk memberikan rasa aman pada investor yang akan berinvestasi di Kawasan Industri Tenayan (KIT) sebagai proyek strategis nasional.

Penandatanganan MoU dilakukan di Kejari Pekanbaru oleh Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis dan Dirut PT SPP Heri Susanto. Hadir menyaksikan MoU ini Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Jamil MAg MSi.


Jamil pada Riau Pos usai penandatanganan MoU menjelaskan bahwa ini merupakan tahapan awal dalam pendampingan terhadap bidang kerja PT SPP. Diketahui, PT SPP membidangi pengelolaan beberapa bidang usaha, salah satunya KIT. ‘’Ini tahap awal pekerjaan. Tentu sebelum investor masuk di sana, kami harus bisa memberikan rasa aman agar bisa tenang dan nyaman berinvestasi di Pekanbaru. Ini salah satu yang kami lakukan bersama Kejari Pekanbaru," urainya.

KIT diproyeksikan membuka 155 ribu lapangan pekerjaan baru hingga lima tahun ke depan. KIT sudah masuk salah satu dari 27 kawasan industri strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020-2024.

Lebih lanjut Jamil memaparkan, investasi yang masuk ke Pekanbaru harus dijaga. Selain itu, karena KIT merupakan proyek strategis nasional perlu sinergitas untuk menjaganya. "Jadi perlu ada nanti (pendamping,red) dari Kejari Pekanbaru, pekerjaan mana yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan," imbuhnya.

Usai MoU, nantinya PT SPP akan terus berkoordinasi dengan Kejari Pekanbaru terutama dalam kaitan aspek hukum pekerjaan. ‘’Ke depan pekerjaan-pekerjaan yang menyangkut dan berimbas pada aspek hukum, kami akan bertanya ke Kejari Pekanbaru," ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Ridwan Dahniel menyampaikan, MoU ini adalah sinergitas antara Kejari Pekanbaru dengan Pemko Pekanbaru. "Baik dalam investasi, proyek strategis, tujuannya untuk pemulihan ekonomi nasional. (KIT) ini kan salah satu icon yang akan dibangun Pemprov Riau, Pemko Pekanbaru. Ini akan punya satu tujuan yang lebih besar lagi, terkait dengan pembangunan ekonomi," ujarnya sambil mengatakan pihaknya dalam pendampingan akan menyiapkan tim di masing-masing sektor layanan.

Di KIT, masalah yang kerap muncul adalah sengketa dan tumpang tindih kepemilikan lahan. Terkait ini, Andi Suharlis memastikan itu akan jadi atensi. "Sebetulnya itu sudah mulai setahun yang lalu kami mulai berupaya, dari upaya mediasi. Bahkan kalau pun harus melalui jalur litigasi, melakukan proses gugatan di pengadilan," singkatnya.

KIT saat ini masuk salah satu dari kegiatan rencana aksi pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19. KIT juga akan menjadi kawasan hilirisasi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) berkisar 2 juta ton per tahun.

Pada KIT yang terletak di Kecamatan Tenayan Raya itu, Pemko Pekanbaru memiliki lahan seluas 266 hektare yang proses ganti rugi sudah berlangsung pada tahun 2002 dan 2003 silam. Untuk jangka panjang, 3.000 hektare lahan di sana diproyeksikan sebagai kawasan industri dengan 1.550 hektare sudah masuk dalam RPJMN. Dari hitung-hitungan awal, pemerintah kota harus menyiapkan air bersih dengan kapasitas 1.000 liter per detik untuk kawasan KIT.(ali)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook