PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan DC (38), warga Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru yang diduga merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (15/2) kemarin.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri mengatakan, pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
"Pelaku mencuri handphone dan diteriaki maling oleh korbannya. Kemudian pelaku kabur dengan membawa handphone milik korban. Tidak terima, korban berusaha mengejar pelaku. Merasa terjebak, pelaku langsung membuang handphone hasil curiannya," ujar Kapolsek.
Lanjutnya, atas peristiwa tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru, namun karena pelaku meninggalkan sepeda motor yang dipergunakannya sebagai alat transportasi, lalu korban Ammar menyerahkan sepeda motor milik pelaku ke kantor Polsek Bukit Raya.
Kapolsek mengungkapkan, setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Bukit Raya memerintahkan tim opsnal melalui Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dengan cara mencari identitas kepemilikan sepeda motor tersebut terlebih dahulu.
Akhirnya tim opsnal dapat menemukan pemilik sepeda motor tersebut, kemudian pemilik sepeda motor tersebut menerangkan bahwa sepeda motor itu dipinjam oleh salah satu tetangganya, yaitu (pelaku) inisial DC.
"Lalu anggota opsnal langsung menuju ke rumah pelaku dan akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan pelaku serta membawa pelaku ke kantor Polsek Bukit Raya Pekanbaru. Kepada pelaku dijeratdengan Pasal 363 KUHPidana," terangnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit handphone merk Redmi Not 8 A warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Xiomi Not 5 A warna putih rose gold dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BM 5890 LN.(dof)