PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar sosialisasi implementasi dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kehutanan dari Kementerian LHK RI.
Kegiatan yang diinisiasi langsung Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal ini, turut menghadirkan narasumber dari Sekjen Kementerian LHK RI Dr Ir Bambang Hendroyono MM dan Anggota DPD RI Dapil Riau Intsiawati Ayus.
Hadir dalam kesempatan itu seluruh Pejabat Utama (PJU) Polda Riau yang berkaitan dengan implementasi UU, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) dari 12 kabupaten/kota serta pejabat yang terkait.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal usai kegiatan mengatakan, kegiatan tersebut memang sengaja digelar agar para satuan kerja terkait di lingkungan Polda Riau bisa lebih paham terkait UU Ciptaker dan turunannya.
"Terus kami mengundang dari Kementerian Kehutanan. Alhamdulillah dihadiri langsung oleh Pak Sekjen KLHK. Tadi (kemarin, red) sudah dijelaskan panjang lebar oleh Pak Sekjen kepada kami mengenai UU Ciptaker dan PP No.24/2021. Intinya kita paham bahwa Provinsi Riau adalah salah satu provinsi yang kawasan hutannya cukup luas," ucap Kapolda.
Menurut dia, UU Ciptaker sendiri tergolong baru dan mesti dipahami bagaimana penerapan secara adminsitrasi maupun penindakan. Termasuk juga aspek preemtif dan preventif yang terus digalakkan pihaknya. Begitu juga dengan aspek penegakan hukum yang tentu bisa ditempuh apabila ditemui di lapangan. Dengan adanya sosialisasi tersebut, dia bersama tim Polda Riau dan jajaran menjadi lebih paham.
"Jadi upaya apa serta strategi apa, jadi lebih paham. Lebih terakselerasi, lebih tepat sasaran. Strateginya jadi lebih pas dan lebih cepat. Apa yang dilakukan nanti, kami sepakat semangatnya kolaboratif, tidak berhenti sampai di sini kita akan action," tegasnya.
Sementara itu, Sekjen Kementerian LHK RI Dr Ir Bambang Hendroyono MM mengatakan UU Cipatker sendiri sudah berjalan kurang lebih selama 2 tahun. Kata dia, Provinsi Riau termasuk provinsi yang menjadi target penyelesaian untuk prinsip-prinsip implementasi UU Ciptaker ini.
"Hari ini (kemarin, red), alhamdulillah dalam kesempatan pendalaman materi, khususnya dalam penegakan hukum dalam UU Ciptaker dengan PP No.24/2021 kami sampaikan tata cara administrasi dan penerapan UU dimaksud," ujarnya.
Dalam diskusi itu juga disepakati bahwa pemahaman hukum untuk seluruh aspek pada pasal-pasal menjadi gerakan bersama. Ia kemudian menyampaikan lima poin yang menjadi fokus dari Kementerian LHK dalam UU Ciptaker. Di antaranya adalah kepastian kawasan itu menjadi poin pertama. Kemudian kepastian hukum menyangkut perizinan dan sebagainya. Ketiga adalah kepastian usaha.
"Jadi bukan hanya swasta, BUMN juga masyarakat. Kemudian ada kepastian keberlanjutan usaha. Ini yang kita jaga ke depannya. Kalau bekerja harus ada izin. Baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan. Kelima keberlanjutan lingkungan. Pemulihan lingkungan dan ekonomi menjadi fokus di sini," paparnya.
Dia berharap kolaborasi ini dapat segera dilakukan. Sehingga tidak ada lagi bisnis dalam landscape hutan produksi terpecah-pecah. Dan tidak ada lagi pekerjaan tanpa aturan."Di awal tadi (kemarin, red) saya mengatakan undangan dari Kapolda yang menginisiasi implementasi kami nyatakan untuk pertama kalinya di kepolisian di seluruh Indonesia. Yang berniat kolaborasi dengan kementerian LHK," ujarnya.(adv/nda)