Pamor Minta Pelaku UMKM Tak Jadi Target PAD

Pekanbaru | Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:40 WIB

Pamor Minta Pelaku UMKM Tak Jadi Target PAD
Ketua Umum Paguyuban Masyarakat Solo Riau (Pamor) Bagus Santoso (di podium) memberikan sambutan dalam perayaan HUT ke-5 Pamor di Sekretariat Pamor Joglo Karangkadempel Simpang Ardat, Pekanbaru, Sabtu (13/8/2022). (PAMOR UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rencana pemerintah daerah menjadikan para pelaku usaha kecil menengah (UMKM) sebagai target pendapatan asli daerah (PAD) membuat Bagus Santoso selaku Ketua Umum Paguyuban Masyarakat Solo Riau (Pamor) angkat suara, Sabtu (13/8). Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat karena saat ini masyarakat dan pelaku usaha tengah berusaha melakukan pemulihan ekonomi sehingga warung kecil masih butuh waktu lama untuk bisa bangkit.

 


Bahkan dirinya mengusulkan kepada pemerintah untuk membebaskan warung kecil dari segala pungutan yang ternyata memberatkan pelaku mikro. "Gratiskan mereka dari pungutan, jangan mengejar target PAD tapi mereka terbebani akhirnya tutup usaha," tegas Bagus Santoso.

Lebih lanjut Bagus Santoso mengatakan banyak kasus yang terjadi karena tingginya pungutan dan pajak sejumlah anggota yang tergabung dalam wadah Pamor mengeluh lalu memilih tutup usaha akhirnya jadi pengangguran.

Padahal usaha mikro yang sebenarnya bertahan dari gempuran situasi dan kondisi ekonomi yang buruk. Terlebih lagi usaha mikro sebenarnya yang membuka dan menampung peluang kerja jumlahnya melebihi perusahaan besar.

"Anggota kami yang buka warung bakso di Kota Pekanbaru saja 403 tempat. Silahkan hitung sendiri setiap warung minimal ada tiga karyawan. Jangan gara gara pungutan mereka tutup dan malas buka usaha baru," imbuhnya.

Bahkan, Wakil Bupati Bengkalis ini juga menyampaikan permintaan kepada pemerintah walau tiap daerah ada target PAD namun pelaku usaha mikro janganlah dijadikan sasaran kenaikan PAD dipungut retribusi tinggi.

"Warga saya mengadu OPD pendapatan daerah datang seperti penagih hutang, galak dan mematok tarif  tinggi. Lebih celaka lagi membuka warung bakso yang belum pasti akan hidup sudah banyak aturan dan pingutan yang membuat lesu warga mau buka usaha," kata Bagus.

Warung bakso itu minimal dikutip tiga jenis pungutan. Retribusi, pajak reklame, dan surat perpanjangan tahunan. "Khusus pajak warung terkadang dihitung mangkoknya, sate dihitung tusuknya. Pelaku usaha mengaku kebertan tapi tak berani menolaknya," ungkapnya.

Terpisah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin SSTP MSi dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya mendukung peran UMKM dalam penyehatan ekonomi nasional.

"Kami berikan insentif. Pajak restoran itu kan diberikan atas pelayanan. Menurut perda dikenakan sebesar 10 persen. Tapi kalau transaksi tidak sampai Rp15 juta per bulan tidak kami kenakan pajak," jelasnya.

Dia melanjutkan, laporan transaksi pada petugas kata dia harus merupakan laporan yang benar. "Kalau memberikan laporan yang tidak benar, bisa dikenakan sanksi empat kali lipat," singkatnya.(ayi/ali/yls)

Laporan TIM RIAU POS, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook