PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pedoman pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah tahun 202I di Pekanbaru diatur lewat Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT Nomor 003.2/SE/1015/2021. Pada SE ini, salat Iduladha hanya boleh dilakukan di daerah zona hijau dan kuning serta tak diizinkan dilakukan di lapangan terbuka.
Wako, Kamis (15/7) mengatakan, edaran yang dikeluarkan merupakan tindaklanjut dari SK Menteri Kesehatan dan Men teri Dalam Negeri tentang PPKM Mikro. "Juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M," paparnya.
SE terkait Iduladha tahun ini mengatur, takbiran dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala dengan prokes. Selain itu, kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.
Untuk wilayah kelurahan zona merah dan oranye tidak diizinkan menyelenggarakan salat hari raya Iduladha di lapangan terbuka atau di masjid dan musala. Warga di kelurahan setempat dapat melaksanakan salat Iduladha di rumah masing-masing.
Wilayah kelurahan zona kuning dan hijau yang ditetapkan oleh Satgas Penangan Covid-19, pelaksanaan salat Iduladha tetap diutamakan di rumah atau di masjid dan musala terdekat, dan tidak diizinkan diadakan di lapangan terbuka.
Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan singkat tanpa mengurangi kaifiat kesempurnaan salat dan wajib menerapkan standar prokes. Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khutbah Iduladha secara singkat paling lama 10 menit.
Jamaah salat hari raya Iduladha yang hadir paling banyak 25 per sen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah.
Panitia diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir.
Bagi warga lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat hari raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid. Seluruh jamaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat IduIadha sampai selesai.
Setiap jamaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah salat Iduladha. "Kemudian tentang pelaksanaan kurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut," jelasnya.
Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.
Pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan prokes yang ketat dengan pengaturan waktu penyembelihan dan menghindari terjadinya kerumunan.
Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan prokes secara ketat seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban. “Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain," tutupnya.(ali)