Gedung Balai Adat Dikunci, Pemprov Riau Gagal Kuasai Aset

Pekanbaru | Kamis, 16 Juni 2022 - 09:19 WIB

Gedung Balai Adat Dikunci, Pemprov Riau Gagal Kuasai Aset
Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy rapat di luar gedung Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) sambil berdiri, Rabu (15/6/2022). (SOLEH SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi Riau melalui Asisten I Setdaprov Riau, bersama beberapa perangkat OPD terkait, terpaksa harus melaksanakan rapat di luar gedung Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), sambil berdiri, Rabu (15/6). Hal tersebut dilakukan karena gedung Balai Adat masih tergembok dan kuncinya masih dikuasai oleh pengurus LAMR yang lama.

Sesuai agenda, pertemuan ini akan membahas mengenai aset yang ada di Balai Adat tersebut, namun beberapa kali upaya meminta agar kunci gedung Balai Adat tersebut agar diserahkan tidak berhasil.


Rapat akhirnya dimulai oleh Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy, dimana ia menegaskan, hasil dari pertemuan tersebut, menyatakan bahwa semua aset barang di Balai Adat sudah dilakukan pencatatan oleh pihak terkait. Meski demikian, sebutnya, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penelusuran, tentunya sesuai dengan ketentuan dan prosedur berlaku.

"Yang jelas, kami berkirim surat dulu setidaknya sampai tiga kali. Setelah itu baru akan dilakukan langkah lanjutan oleh pihak Satpol PP dalam rangka penegakan perdanya," katanya. "Jadi, karena kami tim dari Pemprov Riau belum dapat masuk ke Balai Adat, karena kuncinya belum ada. Maka dimandatkan kepada pengguna barang untuk mencari, atau boleh menggandakan kunci dengan dibantu oleh Satpol PP," sambungnya.

Meski demikian, ada wacana untuk membuka paska gedung Balai Adat itu. Namun, Masrul menjelaskan bahwa langkah itu bisa saja dilakukan dengan catatan seluruh prosedur dan ketentuan sudah dijalankan sebagaimana mestinya. Hal ini, berdasarkan hasil konsultasi dengan Biro Hukum dan diperbolehkan. Sebab Pemprov Riau merupakan pemilik aset yang sah. "Kalau sudah sangat terpaksa, maka pihak pengguna boleh melakukan cara apapun untuk pemanfaatan gedung. Jangan sampai terhalang hanya karena masalah kunci," sebutnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Yoserizal sebagai pihak pengguna barang sebelumnya sudah dihubungi pengelola aset di LAMR, termasuk menyampaikan maksud dan tujuan digelarnya rapat tersebut.

Namun pada kenyataannya, pihak pengelola yakni pengurus LAMR sebelumnya belum bersedia untuk menyerahkan kunci gedung, sehingga Balai Adat hingga kini belum bisa dibuka.  "Lucu saja rasanya, Pak Asisten. Kita yang punya barang, tapi kita pula yang tak bisa menguasai. Jujur, malu kami sebagai tuan rumah," tuturnya.

Menjelang rapat ditutup, Masrul Kasmy menegaskan agar seluruh prosedur dilaksanakan. Jika semuanya sudah dilakukan tidak juga ada hasil, maka diperbolehkan menggunakan Gedung Balai Adat LAMR dengan atau tanpa kunci.

Sementara itu, Syahril Abubakar yang disebut selaku pihak yang masih menguasai Gedung Balai Adat LAMR saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Termasuk saat dikirimkan pesan singkat juga belum memberikan balasan.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook