Rumah Ibadah Ditutup Sementara

Pekanbaru | Jumat, 16 April 2021 - 10:22 WIB

PPKM di Dua RW

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Setelah melakukan pemetaan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Pekanbaru akhirnya ditetapkan di dua Rukun Warga (RW). Di sini, untuk sementara rumah ibadah dan ruang publik ditutup.


Dua RW ini adalah RW 04 Kelurahan Tangkerang Timur di Kecamatan Tenayan Raya dan RW 06 Kelurahan Sidomulyo Timur di Kecamatan Marpoyan Damai. 

Secara administrasi, PPKM skala mikro di Kota Pekanbaru sudah berlaku sejak Selasa (13/4). Namun, di lapangan, penerapan masih menunggu pemetaan RW zona merah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari Satgas Kelurahan.

Hal ini karena PPKM yang akan diterapkan adalah bagi lingkungan RW yang berada dalam kategori zona merah atau tingkat risiko tinggi sebaran Covid-19. Hal ini sesuai Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 402 PPKM Mikro dan mengoptimalkan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian Covid-19. Keputusan ini ditandatangani Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Senin (12/4).

Asisten I Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru Bidang Pemerintahan, Azwan, Kamis (15/4) mengatakan, Tim Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru sudah menerima seluruh data kondisi RW hingga, Rabu (14/4) malam. Namun belum ada penambahan jumlah RW yang menerapkan PPKM.

"Kami sudah menerima data terkait kondisi penyebaran Covid-19 dari 15 kecamatan, namun hanya dua RW yang menerapkan PPKM,"kata dia.

Dilanjutkannya, data dari seluruh kecamatan sudah masuk. Ia mengatakan, hanya dua RW yang memenuhi indikator penerapan PPKM. Saat ini indikator zona merah bukan lagi total jumlah pasien yang terkena dampak.

Lingkungan RW yang masuk zona merah indikatornya ada lebih dari lima rumah yang terdapat kasus Covid-19 di wilayah itu. RW yang masuk zona oranye ketika terdapat tiga hingga lima rumah yang memiliki kasus Covid-19.

Kemudian zona kuning sebanyak satu hingga dua rumah. Sedangkan zona hijau tidak ada kasus di RW. Masyarakat yang masuk dalam RW zona merah Covid-19 di Kota Pekanbaru tidak boleh keluyuran sembarangan pada malam hari.

Mereka tidak boleh beraktivitas di luar wilayah RW di atas pukul 20.00 WIB selama PPKM mikro. "Ada pengetatan aktivitas masyarakat hingga pukul 06.00 WIB. Aparat gabungan nantinya bakal mengawasi aktivitas masyarakat di zona merah yang menerapkan PPKM,"terangnya.

Ada sejumlah ketentuan di zona merah selama PPKM mikro. Ia menegaskan tidak boleh ada kerumunan di zona tersebut selama PPKM. "Aktivitas rumah ibadah, tempat bermain anak hingga ruang publik tutup sementara. Masyarakat bisa melaksanakan ibadah untuk sementara di rumah,"imbuhnya.

Masyarakat di zona merah tetap mengikuti protokol kesehatan mencegah Covid-19. Para pelaku usaha di wilayah RW yang menerapkan PPKM juga wajib menyediakan fasilitas penunjang protokol kesehatan. "Pelaku usaha nantinya wajib menutup usaha untuk sementara. Apabila terdapat kasus positif Covid-19 di tempat kerja,"singkatnya.

Di Pekanbaru saat ini penularan Covid-19 masih mengkhawatirkan. Memasuki pekan kedua April ini, terjadi lonjakan wilayah yang masuk kategori zona merah. Dari sebelumnya 13 kelurahan kini sudah 32 kelurahan, meningkat lebih dua kali lipat.

Terjadinya lonjakan ini, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru hingga 11 April 2021. Jika diklasifikasikan, ada 32 kelurahan masuk zona merah dengan resiko tinggi, 16 zona orange dengan resiko sedang, 25 zona kuning dengan resiko rendah, dan hanya 10 zona hijau yakni wilayah tak terdampak.

Suatu wilayah masuk kategori zona merah jika ada lebih dari 10 kasus positif Covid-19 aktif. Dirincikan lebih jauh, kelurahan yang masuk zona merah per 11 April adalah Sidomulyo Timur 50 kasus aktif, Delima 45, Sidomulyo Barat 36, Rejosari 31, Simpang Tiga 29, Pematang Kapau 28, Tobek Godang 24, Maharatu 23, Tangkerang Labuai 22, Labuhbaru Barat 21 dan Tangkerang Barat 20.

Selanjutnya, Tuah Karya 20, Sialang Munggu 19, Simpang Baru 19, Sri Meranti 16, Tangkerang Tengah 16, Tangkerang Timur 16, Tangkerang Utara 16, Labuhbaru Timur 15, Harjosari 14, Sialang Sakti 14, Umban Sari 14, Kedung Sari 13, Tangkerang Selatan 13, Sukamaju 12, Wonorejo 12, Bambu Kuning 11, Bencah Lesung 11, Cinta Raja 11, Limbungan Baru 11, Sukamulia 11 dan Tampan 11 kasus aktif.

Jumlah kelurahan yang masuk zona merah ini meningkat jika diperbandingkan dengan pemetaan yang sebelumnya dilakukan sejak 28 Maret 2020 hingga 3 April, yakni 13 kelurahan. Dirincikan 13 kelurahan ini di antaranya, Sidomulyo Barat dengan 34 kasus aktif, Sidomulyo Timur 28, Delima 24, Rejosari 24, Tangkerang Timur 20, Tangkerang Tengah 17, Maharatu 16, Perhentian Marpoyan 16. Kemudian, Simpang Baru 15, Tuah Karya 14, Air Dingin 13, Kedung Sari 13, dan Labuhbaru Barat 11 kasus aktif.

Pada rentang pemetaan ini, selain  13 kelurahan zona merah, ada 13 kelurahan lainnya yang masuk kategori zona orange. Lalu ada 42 kelurahan yang masuk kategori zona kuning, dan 15 kelurahan lainnya masuk kategori zona hijau.(yls)

Laporan : M ALI  NURMAN (PEKANBARU)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook