Alat Cetak dan Perekam Ditambah

Pekanbaru | Senin, 16 April 2018 - 10:40 WIB

(RIAUPOS.CO) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru berencana akan menambah alat perekam dan pencetak kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Penambahan alat pendukung tersebut menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

Demikian diungkapkan Kadisdukcapil Kota Pekanbaru Baharuddin kepada Riau Pos, Ahad (15/4). Dia mengatakan, penambahan alat ini bertujuan meningkatan pelayanan bagi masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan.

Baca Juga :Agnez Mo Rekam e-KTP di Jakarta Barat, Begini Penampakannya

“Ada aturan baru dari pemerintah pusat, kami sudah dibolehkan membeli alat perekam KTP-el. Dengan begitu kita bisa melengkapi seluruh alat perekam yang kondisinya rusak di beberapa kecamatan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, pihaknya hanya memiliki sembilan unit alat perekaman. Idealnya, tiap kecamatan mesti memiliki alat tersebut. Meski begitu, disampaikannya, masyarakat dapat melakukan perekaman di mana saja.

“Di beberapa UPTD Kecamatan alatnya rusak. Kondisi menyebabkan antrean panjang. Seperti di Kecamatan Tampan, alat perekamnya rusak maka diarahkan ke Kecamatan Marpoyan Damai,” imbuhnya.

Mengenai besaran anggaran untuk pengadaan alat perekam KTP-el dan pencetak KTP-el, dia belum dapat menyebutkannya. Namun, pihaknya mengusulkan dan pembelian alat tersebut nantinya disesuaikan dengan keuangan Pemko Pekanbaru.

“Kami masih hitung anggaran yang diperlukan. Pastinya alat itu mahal, kami sesuaikan dengan kondisi keuangan,” tutup Baharuddin.(gem)

Laporan RIRI RADAM, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook