PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Pihak Pertamina memberikan jawaban atas aksi yang telah dilakukan oleh 60 lebih pemilik pangkalan yang mendatangi Kantor PT Pertamina (Persero) Branch Marketing Riau, Jalan Sisingamangaraja Pekanbaru.
Pertamina Patra Niaga wilayah Sumbagut melalui Section Head Communication and Relation Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Utara, Agustiawan mengatakan, permasalahan antara pangkalan di bawah agen itu adalah permasalahan internal antara agen dengan pangkalan.
Pertamina tidak bisa langsung memutuskan terkait adanya usulan 60 pangkalan tersebut dipindahkan ke agen yang lain karena memang kontrak pangkalan tersebut langsung ke agen. Sementara agen itu kontraknya dengan Pertamina.
"Jadi silahkan lah pangkalan-pangkalan ini berkoordinasi dengan agen tersebut," ujar Agustiawan kepada Riaupos.co.
Lanjutnya, di satu sisi Pertamina tetap menjamin ketersediaan gas LPG 3 kg bersubsidi itu tidak akan ada kelangkaan di tengah-tengah masyarakat.
"Kami menjamin ketersediaan itu, sehingga kalau pun memang agen ini belum melakukan pembelian atau penebusan ke Partamina tetapi kami tetap akan melakukan upaya-upaya agar tidak ada kelangkaan LPG 3 kg bersubsidi di tengah-tengah masyarakat," katanya.
Dijelaskannya, terkait soal pihak pangkalan yang mendatangi kami (Pertamina) dan kami tidak memberikan jawaban kepada pihak pangkalan itu dikarenakan, itu teman-teman yang berada di Ritel itu tidak punya kewenangan. Kewenangan itu hanya ada di humas. Dan humas itu hanya ada di Medan posisinya.
"Inilah saya coba sampaikan jawaban dari kami Pertamina terhadap apa yang diminta oleh pangkalan-pangkalan itu. Saran kami atau solusi kami cuma satu, silahkan lah pangkalan-pangkalan ini berdiskusi atau berkoordinasi dengan agen. Karena kontrak itu kan antara agen dengan pangkalan. Bukan antara pangkalan dengan kami," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, Pertamina tidak bisa menambah kuota. Misalnya, agen ini tidak jalan, untuk mengantisipasinya kami tunjuk agen yang baru. Itu tidak bisa. Kenapa? Karena untuk barang-barang bersubsidi kuotanya sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui BPH Migas sampai ke lembaga penyalurnya itu sudah ditetapkan.
"Jadi kami tidak punya kewenangan untuk memindahkan itu. Karena memang ketentuannya sudah ada yang telah diatur oleh BPH Migas. Jadi, tugas kami memang hanya melakukan, menjamin ketersediaan stok dan melakukan penyaluran kepada agen yang sudah ditunjuk atau ditetapkan oleh BPH Migas," pungkasnya.
Untuk diketahui, sekitar 60 lebih pemilik pangkalan yang tersebar di Kota Pekanbaru mendatangi kantor PT Pertamina (Persero) Branch Marketing Riau, Jalan Sisingamangaraja Pekanbaru, Rabu (15/2/2023).
Puluhan pemilik pangkalan tersebut meminta agar pihak Pertamina bisa memanggil agen untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi antara mereka (pangkalan) dengan agen. Dan juga mengusulkan agar pangkalan mereka bisa dialihkan ke agen lain sehingga mereka bisa kembali menjual gas LPG 3 kg kepada masyarakat
Meskipun pihak pangkalan sudah mendatangi hingga beberapa kali ke kantor PT Pertamina (Persero) Branch Marketing Riau, Jalan Sisingamangaraja Pekanbaru namun tidak kunjung mendapat jawaban. Pihak Pertamina terus berdalih dan beralasan akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada pimpinan.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi