PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ramainya pegawai negeri sipil (PNS) kabupaten/kota di Riau pindah ke provinsi, bukan lagi menjadi fenomena baru. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, membatasi penerimaan pindah status PNS ke provinsi tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi mengakui, banyaknya PNS kabupaten/kota yang mengajukan pindah ke provinsi. Bahkan, hal ini sudah terjadi sejak lama. Bukan baru-baru ini saja.
“Dari dulu banyak. Pertama kali saya jadi Sekda, saya cek di BKD, ada ribuan permohonan yang masuk,” kata Ahmad Hijazi, Selasa (15/1) di Pekanbaru.
Bahkan, kata Ahmad Hijazi, tidak hanya dari kabupaten/kota di Riau pengajuan pindah itu, namun ada juga yang berasal dari luar Riau. Meski ramai yang mengajukan pindah, bukan berarti semuanya disetujui. Ramai pula pengakuan itu ditolak.
“Tapi itu kan tidak kita akomodir semua. Kita harus selektif. Misalnya dokter, itu yang kita terima dokter spesialis. Kalau yang tenaga itu yang kita prioritaskan tenaga teknik, akuntansi. Kalau yang lain sementara kita tahan dulu lah,” ujarnya.
Untuk yang lainnya, kata dia, Pemprov Riau tidak akan langsung menyetujui. Namun, jika ada beberapa instansi yang sudah menyatakan siap menerima, pihaknya baru menyetujui PNS tersebut masuk ke Pemprov Riau. “Kalau dulu banyak sekali, sekarang sudah berkurang, karena kita batasi,” kata dia.
Saat disinggung apa yang menjadi alasan banyaknya PNS mengajukan pindah ke Pemprov Riau, kata Ahmad Hijazi, kemungkinan ingin bertugas di ibu kota provinsi.
“Mungkin dia melihat, pindah ke provinsi ini, letaknya ada di ibukota provinsi. Di daerah sudah lama, ada yang 10 sampai 20 tahun. Mereka juga ingin mengubah suasana,” ujarnya.
Selain itu, banyaknya PNS yang pindah ke Pemprov Riau juga disebabkan faktor keluarga. Di mana, sebagian dari mereka yang mengajukan pindah ini memang memiliki keluarga yang menetap di Pekanbaru.
“Selama ini tugas di beberapa daerah, istrinya di Pekanbaru. Mereka ingin juga berkumpul bersama anak dan istri, jadi macam-macam alasanya,” sebutnya.
Sedangkan untuk tunjangan, kata Hijazi, sangat relatif. Sebab di daerah, PNS juga mendapat tunjangan.
“Kalau tunjangan relatif ya, karena di daerah, di mana-mana juga ada tunjangan. Memang kalau di provinsi sedikit agak stabil, karena memang kita perhatikan,” tuturnya.
Selain harus memenuhi persyaratan administratif, tapi untuk menerima PNS pindahan dari luar daerah, baik dari kabupaten dan kota di Riau maupun dari luar Riau, pihaknya juga mempertimbangkan dari sisi kebutuhan organisasi.
“Kita kan sudah punya peta analisa jabatan. Kalau kita tampung orang masuk ke OPD, sementara peta jabatan di OPD terbatas, ini malah jadi masalah. Karena di setiap OPD kan sudah analisa jabatan, analisa beban kerja dan peta jabatanya,” kata Ahmad Hijazi.
Saat ditanya berapa banyak permohonan PNS dari kabupaten dan kota yang mengajukan pindah ke Pemprov Riau, Ahmad Hijazi belum mendapatkan laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sehingga dirinya tidak mengetahui jumlah detailnya. “Saya belum dapat laporan dari BKD berapa totalnya, nanti coba saya cek,” ujar dia.(dal)