KOTA (RIAUPOS.CO) - Sebuah tiang reklame raksasa berdiri di areal ruang terbuka hijau (RTH) depan Bandar Serai. Tepatnya di pertigaan Jalan Arifin Achmad-Jalan Jenderal Sudirman. Satpol PP Pekanbaru pernah menyegel saat proses pembuatan pondasi, Kamis (10/8).
Ternyata, Satpol PP salah memasang garis kuning. Tiang reklame itu berdiri atas izin Pemko Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Segel dilepas, tiang reklame pun berdiri.
Pantauan Riau Pos di lokasi, Senin siang (14/8) tiang reklame berukuran besar itu berdiri tepat di pinggir trotoar Jalan Jenderal Sudirman. Tiang berwaran hitam itu berdiri tepat di ujung bagian RTH di mana kendaraan dari Jalan Jenderal Sudirman masuk ke Jalan Arifin Achmad. Dua pohon besar di depan tiang reklame sudah dalam keadaan mati.
Ceceran semen, sisa pengerjaan pondasi tiang masih tampak di atas trotoar maupun di taman. Beberapa bunga yang tumbuh di dekat lokasi tiang tampak rusak.
Pembangunan tiang reklame dikerjakan pada dini hari ketika aktivitas masyarakat masih sepi. Pasalnya ketika Riau Pos melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Senin (14/8) sekitar pukul 00.30 WIB, tiang reklame belum tampak berdiri seperti saat Senin siang. Hanya tiang berdiri setinggi satu meter.