Mengenai adanya dua pohon pelindung di pinggir jalan yang mati, Zulfahmi mengatakan, pihaknya akan meminta kepada instasi terkait untuk melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab matinya pohon itu.
“Nah, itu akan kami minta instansi terkait menyelidikinya. Apakah pohon itu mati diracun atau mati sendiri. Kami meminta dinas teknis memeriksanya, apabila pohon itu sengaja dibunuh maka akan masuk ke ranah pidana,” jelas Zulfahmi.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, M Jamil membenarkan bahwa tiang reklame yang berdiri tersebut sudah memiliki izin. “Sudah punya izin. Jadi sewaktu Satpol PP turun kemarin, mereka tidak tahu kalau tiang itu telah memiliki IMB,” papar Jamil.(*3/yls)