Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfami Adrian ketika dikonfirmasi Riau Pos mengenai hal tersebut mengakui bahwa segel tiang reklame telah dilepas. Dia menjelaskan, segel itu dilepas. Karena pemilik menunjuk perizinan pendirian tiang reklame.
“Sudah ada izinnya. Pemilik menghubungi kami dan memberikan bukti perizinannya. Sehingga segel yang kami pasang pada siangnya, kami lepas pada malam harinya,” ungkap Zulfahmi, Senin (14/8).
Ketika ditanya apakah pendirian tiang reklame di lokasi tersebut tidak menyalahi aturan? Zul menyebutkan, izin diberikan apabila disetujui Pemko Pekanbaru.
Namun berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru (Perwako) Nomor 24/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Pekanbaru, pendirian tiang reklame tersebut diduga menyalahi aturan. Karena tidak sesuai pada Bab 1V tentang perencanaan teknis bangunan reklame bagian kedua tentang Penempatan Bangunan Reklame ayat 5 poin 1A berbunyi, reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.
Akan tetapi kenyataannya di lapangan, jarak pondasi tiang reklame dengan trotoar sangat dekat. Kurang dari satu meter.