KOTA (RIAUPOS.CO) - Ketua DPRD Pekanbaru Sahril menyebutkan perlunya kajian dari lembaga independen untuk memastikan retribusi parkir per zona bisa diberlakukan. Semua harus dikaji, dan harus melihat semua aspek. Seperti aspek sosiologi, ekonomi, dan filosofi.
”Semua menjadi perhatian, tentunya,’’ tutur Sahril kepada Riau Pos, Senin (14/3).
Jika lembaga independen mengatakan belum bisa dilaksanakan untuk zona I dan zona II, maka yang dimaksimalkan adalah zona III dan zona IV. ”Ini pun harus dilanjutkan dengan peraturan wali kota. Jadi tidak bisa serta merta dilaksanakan,” ujarnya.
Mengapa perlu kajian lembaga independen? Sahril menjawab ini dilakukan untuk merespon banyaknya gelombang penolakan dari masyarakat pengguna jasa parkir terhadap Perda Retribusi Parkir di Tepi Jalan yang disahkan DPRD akhir November lalu.
”Yang bermasalahkan untuk zona I dan zona II. Itu belum tahu bisa diterapkan. Jadi memang harus dikaji secara mendalam. Ini baru bisa dilaksanakan ketika sudah ada hasil kajian oleh pemerintah melalui lembaga independen,” tegasnya.