Sahril menegaskan, perda ini baru bisa dijalankan jika sudah ada perwako-nya. Jangan sampai satuan kerja terkait menerapkan perda ini sebelum ada perwako.
”Jadi semua tergantung wali kota. Wali kotanya mau atau tidak itu diterapkan,’’ katanya.
Jika belum bisa diterapkan, mengapa perda tersebut tetap disahkan? Sahril menjelaskan, bahwa perda dibuat tidak untuk satu atau dua tahun saja. Melainkan untuk jangka panjang. ”Dalam beberapa tahun ini belum bisa diterapkan. Bisa saja untuk lima tahun ke depan. Dan kami membuat perda ini kan tidak untuk satu hari dua atau satu tahun dua tahun. Iya kan?” ujarnya.
Dalam Perda Retribusi Parkir yang disahkan DPRD, retribusi parkir diterapkan berdasarkan zona.
Saat ini, perda tersebut sudah selesai diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan masih berada di tangan Pemprov Riau. Menunggu tanda tangan Gubernur Riau. Setelah itu baru dikembalikan ke Pemko Pekanbaru untuk dibuatkan lembaran daerah.