PEKANBARU

Zona Parkir Harus Ada Kajian Lembaga Independen

Pekanbaru | Selasa, 15 Maret 2016 - 09:37 WIB

Zona Parkir Harus Ada Kajian Lembaga Independen
Sahril

”Jadi sebenarnya, tidak ada persoalan. Hanya saja yang perlu diketahui, perda itu tidak bisa serta merta langsung dilaksanakan,’’ kata Sahril.

Ranperda Parkir Tertahan Teken Gubernur

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Ikhwan Ridwan menyebutkan, hasil evaluasi sebagai paduan pelaksanaan oleh Pemko masih menunggu teken Plt Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman.

”Belum diteken Plt Gubri, masih menunggu itu dulu. Yang jelas sudah diparaf Sekda,” ujarnya ketika dikonfirmasi Senin (14/3).

Ikhwan Ridwan yang kemarin usai dikukuhkan sebagai Pengawas Notaris Provinsi Riau, yang melekat pada jabatan sebagai Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau. Menyebut dalam waktu dekat hasil evaluasi tersebut akan disampaikan kepada Pemko Pekanbaru.

Di mana Pemko Pekanbaru dalam penerapannya diharapkan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Karena lanjutnya sesuai UU 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi yang tertuang pada pasal 152 ayat 1, 2, dan 3 harus menjadi acuan oleh Pemko Pekanbaru.(gus/egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook