PENYELUDUPAN BELANGKAS

Dua Tersangka Diserahkan ke JPU

Pekanbaru | Sabtu, 15 Februari 2020 - 09:34 WIB


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menyerahkan tersangka penyeludupan 6.000 ekor belangkas ke kejaksaan. Hal ini, dilakukan setelah berkas perkara perdagangan satwa liar lindungi dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Ada pun kedua tersangka yaitu, Rahmat Saputra alias Putra (25) dan Heri Setiawan alias Wawan (30).  Mereka merupakan warga Langkat, Sumatera Utara (Sumut) yang berperan sebagai sopir dan kernet membawa satwa liar dilindungi untuk diselundupkan ke negeri jiran.


Kasubdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya telah merampungkan proses penyidikan kasus penyeludupan biota laut yang akan dikirim ke luar negeri. Lalu, melimpahkan berkas perkara atau tahap I untuk dilakukan penelahaan kelengkapan syarat formil maupun materil. 

"Kami sudah lakukan tahap I, dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan," ungkap Wawan kepada Riau Pos, Jumat (14/2).

Atas P-21 itu, kata Wawan, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II. Hal ini dilakukan supaya tersangka segera diadili terhadap perbuatannya. "Kami sudah melakukan tahap II perkara itu," sebutnya.

Ditambahkannya, pelaksanaan tahap II dilakukan di Kejari Bengkalis.  Kondisi itu, lantaran tempat kejadian perkara (TKP) penyeludupan satwa liar dilindungi berada di wilayah hukum Negeri Sri Junjungan. "TKP-nya di Bengkalis, jadi tahap II di sana," imbuh Wawan

Sebelumnya, Dit Polair Polda Riau menggagalkan penyuludupan ribuan belangkas yang akan dikirim ke Malaysia. Pengungkapan ini, berawal dari informasi masyarakat terkait akan ada pengiriman biota laut dari Kabupaten Bengkalis ke luar negeri. Atas informasi itu, Tim Ditpolair berangkat dari Kota Dumai untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Hingga akhirnya, petugas mendapati satu unit kendaraan colt diesel dengan nomor polisi BM 9245 LP di salah satu pelabun tikus sekitar daerah Tanjung Leban, Sabtu (14/12) lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, truk warna kuning mengangkut puluhan karung goni yang berisikan ribuan ekor bengkalas dalam kondisi hidup dan mati.

Dalam penangkapan itu diamankan dua tersangka berisinial HS dan RS tanpa perlawanan. Mereka merupakan warga Langkat, Sumatera Utara (Sumut) yang berperan sebagai sopir dan kernet membawa satwa liar dilindungi untuk diseludupkan ke Negeri Jiran. Sedangkan ribuan ekor belangkasitu dibawa dari dua provinsi berbeda yakni Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) oleh tersangka dengan imingi upah sebesar Rp6 juta.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook