PEKANBARU

Ranperda Retribusi Parkir Sudah di Kementerian Keuangan

Pekanbaru | Senin, 15 Februari 2016 - 09:17 WIB

Ranperda Retribusi Parkir Sudah di Kementerian Keuangan
PADAT PARKIRAN: Pinggiran Jalan Jenderal Sudirman menjadi kawasan parkiran kendaraan roda empat yang padat, Ahad (14/2/2016).

KOTA (RIAUPOSP.CO)-Sudah tiga bulan tidak ada kabar tentang proses evaluasi Ranperda Retribusi Parkir di tepi jalan umum. Apakah diterima atau ditolak pun belum ada informasi resmi.

Menurut kabar dari anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti, terakhir setelah disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru, draf Ranperda itu kini sudah berada di Kementerian Keuangan RI.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Ranperda Retribusi parkir sudah sampai dan masih di Kementerian Keuangan,” kata Ida yang juga merupakan Ketua Pansus Ranperda tersebut kepada Riau Pos, Jumat (14/2).

Ada kabar, proses persetujuan ini sengaja diperlambat? Dibantah Ida, tidak ada hal itu. “Memang prosesnya seperti itu, enam bulan jangka waktunya pasca disahkan,”ujarnya.

Dijelaskan Ida, menurut UU Nomor 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah, sudah ada aturannya mengenai jangka waktunya.

“Jadi Perda terkait retribusi daerah itu beda dengan Perda biasa, terkait pajak retribusi daerah, kemudian APBD itu harus diverifikasi dahulu oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, jangka waktunya itu enam bulan,”ungkap Politisi Golkar ini.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook