PEKANBARU

Ranperda Retribusi Parkir Sudah di Kementerian Keuangan

Pekanbaru | Senin, 15 Februari 2016 - 09:17 WIB

Ranperda Retribusi Parkir Sudah di Kementerian Keuangan
PADAT PARKIRAN: Pinggiran Jalan Jenderal Sudirman menjadi kawasan parkiran kendaraan roda empat yang padat, Ahad (14/2/2016).

Jadi, dikatakan Ida, saat ini baru tiga bulan pasca disahkan. “Dari Kementerian Dalam Negeri sudah selesai dan saat ini di Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Kalau untuk Perda lain disampaikan Ida, setelah diketuk palu, lalu diverifikasi oleh Gubernur Riau, dan ketika tidak ada pertentangan dengan undang-undang yang lebih bisa langsung nomor registrasinya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Kalau ini karena memang menyangkut dengan UU 28/2009 harus diverifikasi juga oleh dua kementerian itu. Jadi statusnya masih menunggu,” tuturnya.

Untuk itu, ditegaskan Ida, saat ini belum ada kenaikan tarif retribusi parkir di Pekanbaru. Tarif parkir masih Rp1.000 untuk roda dua, dan Rp2.000 untuk roda empat.

“Jika ada yang menaikan di luar angka itu, diminta Dishub untuk menindak tegas,” tegasnya.

Evaluasi di Kemendagri bisa sampai medio 2016.

Ranperda Parkir Pemko Pekanbaru

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Parkir Kota Pekanbaru diperkirakan pertengahan tahun ini baru turun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Karena memang beproses panjang dan Pemprov tidak bisa mendesak pusat atas evaluasi tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Biro (Karo) Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Ikhwan Ridwan SH MSi kepada Riau Pos kemarin.

Menurutnya, evaluasi atas usulan harmonisasi Pemko Pekanbaru terkait Ranperda Parkir akan berproses panjang.

“Masih tahap evaluasi di Mendagri. Belum ada turun sampai sekarang. Kemungkinan baru pertengahan tahun ini,”ujarnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook